Kades di Sultra Diminta Dana Desa Wajib Swakelola
A
A
A
BAUBAU - Alokasi anggaran dana desa pada 2018 tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp60 triliun yang akan disebar ke 74.910 desa. Dari anggaran sebesar itu, proyek dari dana desa wajib dilakukan secara swakelola dan wajib dikeluarkan anggaran sebesar 30% untuk upah masyarakat.
"Dana desa seharusnya dilakukan secara swakelola dengan mempekerjakan masyarakat desa dan tidak menggunakan kontraktor," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan dalam tatap muka dengan pendamping desa, kepala desa dan tokoh masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara di kantor Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/12/2017).
Menurut Eko Putro Sanddjojo, dana desa yang merupakan ide dari Presiden Joko Widodo adalah dana yang diberikan ke desa untuk membangun desa, dikerjakan oleh masyarakat desa, dan menggunakan sebanyak mungkin material yang ada di desa. Jadi, tambah Eko, proyek dari dana desa yang wajib dilakukan secara swakelola tersebut sudah tidak melanggar aturan dari LKPP.
Pasalnya, aturan LKPP sudah dilakukan perubahan yang dikecualikan, yakni pada proyek yang menggunakan dana desa dilakukan secara swakelola dengan tidak menggunakan kontraktor. "Tahun depan semua proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola yang dilakukan oleh masyarakat dan 30% dipakai untuk membayar upah pekerja dari masyarakat," katanya.
Lebih lanjut eko menyampaikan, formulasi pembagian dana desa juga mengalami perubahan. Sebelumnya formula pembagiannya sebesar 90% dibagi rata ke seluruh desa dan sisanya sebesar 10% buat afirmasi. Kini, formulasi pembagiannya menjadi 80% dibagi rata ke seluruh desa dan 20% buat afirmasi yang bermanfaat untuk mengentaskan kemiskinan.
"Kita lihat, bahwa desa tertinggal itu masih membutuhkan dana yang lebih. Maka sekarang kita ubah formulasi pembagiannya agar desa-desa yang sangat tertinggal yang penduduknya banyak, miskin dan terluar nantinya akan bisa mendapatkan dana desanya hingga Rp3,5 miliar karena bukan hanya dari dana desa saja. Tapi, juga akan dibantu oleh 19 kementerian dan lembaga lainnya," katanya.
"Dana desa seharusnya dilakukan secara swakelola dengan mempekerjakan masyarakat desa dan tidak menggunakan kontraktor," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan dalam tatap muka dengan pendamping desa, kepala desa dan tokoh masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara di kantor Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/12/2017).
Menurut Eko Putro Sanddjojo, dana desa yang merupakan ide dari Presiden Joko Widodo adalah dana yang diberikan ke desa untuk membangun desa, dikerjakan oleh masyarakat desa, dan menggunakan sebanyak mungkin material yang ada di desa. Jadi, tambah Eko, proyek dari dana desa yang wajib dilakukan secara swakelola tersebut sudah tidak melanggar aturan dari LKPP.
Pasalnya, aturan LKPP sudah dilakukan perubahan yang dikecualikan, yakni pada proyek yang menggunakan dana desa dilakukan secara swakelola dengan tidak menggunakan kontraktor. "Tahun depan semua proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola yang dilakukan oleh masyarakat dan 30% dipakai untuk membayar upah pekerja dari masyarakat," katanya.
Lebih lanjut eko menyampaikan, formulasi pembagian dana desa juga mengalami perubahan. Sebelumnya formula pembagiannya sebesar 90% dibagi rata ke seluruh desa dan sisanya sebesar 10% buat afirmasi. Kini, formulasi pembagiannya menjadi 80% dibagi rata ke seluruh desa dan 20% buat afirmasi yang bermanfaat untuk mengentaskan kemiskinan.
"Kita lihat, bahwa desa tertinggal itu masih membutuhkan dana yang lebih. Maka sekarang kita ubah formulasi pembagiannya agar desa-desa yang sangat tertinggal yang penduduknya banyak, miskin dan terluar nantinya akan bisa mendapatkan dana desanya hingga Rp3,5 miliar karena bukan hanya dari dana desa saja. Tapi, juga akan dibantu oleh 19 kementerian dan lembaga lainnya," katanya.
(wib)