Bahas 18 dan Sahkan 4 Raperda, DPRD Kota Madiun Berharap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat
A
A
A
MADIUN - DPRD Kota Madiun sampai penghujung 2017 ini sudah membahas 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk tujuh Reperda yang berasal dari usulan DRPD. Dari 4 raperda yang disahkan, DPRD berharap dapat meningkatkan kesejahetaraan masyarakat Kota Madiun.
“Sepanjang 2017, DPRD kota Madiun telah melakukan fungsi dan tugasnya sesuai dengan aturan, mekanisme dan tupoksinya. Tahun ini dari fungsi pembentukan aturan, fungsi pengawasan, fungsi anggaran, tuntas sudah kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, Kamis (21/12/2017).
7 raperda yang diusulkan DPRD Kota Madiun, di antaranya Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Warung Internet. Raperda lainnya yang menjadi inisiatif DPRD Kota Madiun, adalah Raperda tentang Penataan Usaha Pariwisata Bidang Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Raperda tentang Penataan Usaha Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh, serta Raperda tentang Raperda Rumah Susun.
Pada 2017 ini juga tercatat ada empat Raperda Inisiatif DPRD yang disahkan, yakni Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, serta Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Raperda ini yang telah disetujui berama antara DPRD dan Walikota Madiun ini selanjutnya menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur untuk disahkan menjadi Perda Kota Madiun. Dari empat reperda yang disahkan itu, tiga raperda di antarnya dinilai penting, karena memiliki fungsi positif bagi masyarakat.
Tiga raperda inisiatif DPRD itu adalah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; tentang Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar; dan tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemkot Madiun untuk pelaksanaan sekaligus operasional dalam menyelesaikan kemiskinan dan orang-orang miskin di Kota Madiun.
Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, Pemerintah dan DPRD Kota Madiun menginginkan raperda yang telah disahkan ini dapat memberi kepastian dalam mendapatkan pelayanan baik dari sisi pelayanan hukum, ekonomi, dan lainnya yang menjadi program Pemkot Madiun. “Dengan raperda tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga Kota Madiun sekaligus mengentaskan kemiskinan,” sebutnya.
Dalam hal fungsi anggaran, DPRD juga telah mengesahkan APBD 2018, jauh-jauh hari. APDB Kota Madiun sudah disahkan pada 7 November 2017.
“Sepanjang 2017, DPRD kota Madiun telah melakukan fungsi dan tugasnya sesuai dengan aturan, mekanisme dan tupoksinya. Tahun ini dari fungsi pembentukan aturan, fungsi pengawasan, fungsi anggaran, tuntas sudah kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, Kamis (21/12/2017).
7 raperda yang diusulkan DPRD Kota Madiun, di antaranya Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Warung Internet. Raperda lainnya yang menjadi inisiatif DPRD Kota Madiun, adalah Raperda tentang Penataan Usaha Pariwisata Bidang Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Raperda tentang Penataan Usaha Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh, serta Raperda tentang Raperda Rumah Susun.
Pada 2017 ini juga tercatat ada empat Raperda Inisiatif DPRD yang disahkan, yakni Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, serta Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Raperda ini yang telah disetujui berama antara DPRD dan Walikota Madiun ini selanjutnya menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur untuk disahkan menjadi Perda Kota Madiun. Dari empat reperda yang disahkan itu, tiga raperda di antarnya dinilai penting, karena memiliki fungsi positif bagi masyarakat.
Tiga raperda inisiatif DPRD itu adalah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; tentang Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar; dan tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemkot Madiun untuk pelaksanaan sekaligus operasional dalam menyelesaikan kemiskinan dan orang-orang miskin di Kota Madiun.
Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, Pemerintah dan DPRD Kota Madiun menginginkan raperda yang telah disahkan ini dapat memberi kepastian dalam mendapatkan pelayanan baik dari sisi pelayanan hukum, ekonomi, dan lainnya yang menjadi program Pemkot Madiun. “Dengan raperda tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga Kota Madiun sekaligus mengentaskan kemiskinan,” sebutnya.
Dalam hal fungsi anggaran, DPRD juga telah mengesahkan APBD 2018, jauh-jauh hari. APDB Kota Madiun sudah disahkan pada 7 November 2017.
(wib)