86 Napi Lapas Batam Dapat Remisi Natal 2017

Kamis, 21 Desember 2017 - 17:14 WIB
86 Napi Lapas Batam Dapat Remisi Natal 2017
86 Napi Lapas Batam Dapat Remisi Natal 2017
A A A
BATAM - Sedikitnya 86 warga binaan di Lapas Kelas II A Batam mendapatkan remisi (pemotongan masa tahanan) perayaan Natal 2017. Remisi tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 30 hari. Pemotongan masa tahanan itu juga sesuai surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai undang-undang yang ada. Seperti berkelakuan baik dan t‎idak melanggar tata tertib di Lapas Batam selama satu tahun terakhir.

"Memang setiap hari besar keagamaan sejumlah napi yang memenuhi syarat akan mendaptkan remisi. Kemarin kita ajukan 89, hanya saja baru 86 yang disetujui," kata Kepala Lapas kelas IIA Barelang Surianto, Kamis (21/12/2017).

Selain itu, napi yang mendapatkan remisi khusus Natal 2017 adalah yang terlibat kasus kriminal umum dan yang telah memenuhi persyaratan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Hak Kan Kewajiban Narapidana.

Warga binaan juga harus mentaati perturan dalam lepas, seperti tidak melanggar tata tertib di dalam rutan yang dibuktikan dengan register buku F (buku pelanggaran tata tertib), berkelakuan baik serta taat melaksanakan ibadah agama selama ditahan.

"Tiga lainnya masih menunggu persetujuan dari ke Kementrian Hukum dan HAM. Mereka yang dapat remisi sudah memenuhi syarat, seperti menjalani pidana selama enam bulan terhitung sejak mulai ditahan," katanya.

Hal serupa juga disampaikan Seksi pembinaan dan penindidikan (Kasibinadik) R Ginting. Ia mengatakan, dari 86 napi yang mendapatkan remisi, kebanyakan dari mereka mendapatkan remisi satu bulan. "Pengumumannya akan dibacakan pas perayaan natal nanti," ujarnya.

Dari data yang diperoleh, saat ini Lapas Kelas II A Batam mengalami over kapasitas hingga 100 persen. Dimana jumlah ideal daya tampung Lapas Batam hanya 545 warga binaan, namun saat ini jumlah keseluruhan napi yang ada di Lapas Batam mencapai 1.309 orang.

"Ini juga langkah kami untuk terus menciptakan kundusiitas di dalam lapas. Kami berharap kepada seluruh napi yang akan mendapatkan remisi, agar terus semangat dan berkelakuan baik sampai nanti kembali ke masyarakat luar," katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5486 seconds (0.1#10.140)