86 Napi Lapas Batam Dapat Remisi Natal 2017

Kamis, 21 Desember 2017 - 17:14 WIB
86 Napi Lapas Batam...
86 Napi Lapas Batam Dapat Remisi Natal 2017
A A A
BATAM - Sedikitnya 86 warga binaan di Lapas Kelas II A Batam mendapatkan remisi (pemotongan masa tahanan) perayaan Natal 2017. Remisi tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 30 hari. Pemotongan masa tahanan itu juga sesuai surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai undang-undang yang ada. Seperti berkelakuan baik dan t‎idak melanggar tata tertib di Lapas Batam selama satu tahun terakhir.

"Memang setiap hari besar keagamaan sejumlah napi yang memenuhi syarat akan mendaptkan remisi. Kemarin kita ajukan 89, hanya saja baru 86 yang disetujui," kata Kepala Lapas kelas IIA Barelang Surianto, Kamis (21/12/2017).

Selain itu, napi yang mendapatkan remisi khusus Natal 2017 adalah yang terlibat kasus kriminal umum dan yang telah memenuhi persyaratan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Hak Kan Kewajiban Narapidana.

Warga binaan juga harus mentaati perturan dalam lepas, seperti tidak melanggar tata tertib di dalam rutan yang dibuktikan dengan register buku F (buku pelanggaran tata tertib), berkelakuan baik serta taat melaksanakan ibadah agama selama ditahan.

"Tiga lainnya masih menunggu persetujuan dari ke Kementrian Hukum dan HAM. Mereka yang dapat remisi sudah memenuhi syarat, seperti menjalani pidana selama enam bulan terhitung sejak mulai ditahan," katanya.

Hal serupa juga disampaikan Seksi pembinaan dan penindidikan (Kasibinadik) R Ginting. Ia mengatakan, dari 86 napi yang mendapatkan remisi, kebanyakan dari mereka mendapatkan remisi satu bulan. "Pengumumannya akan dibacakan pas perayaan natal nanti," ujarnya.

Dari data yang diperoleh, saat ini Lapas Kelas II A Batam mengalami over kapasitas hingga 100 persen. Dimana jumlah ideal daya tampung Lapas Batam hanya 545 warga binaan, namun saat ini jumlah keseluruhan napi yang ada di Lapas Batam mencapai 1.309 orang.

"Ini juga langkah kami untuk terus menciptakan kundusiitas di dalam lapas. Kami berharap kepada seluruh napi yang akan mendapatkan remisi, agar terus semangat dan berkelakuan baik sampai nanti kembali ke masyarakat luar," katanya.
(rhs)
Berita Terkait
373 Warga Binaan di...
373 Warga Binaan di Jawa Timur Peroleh Remisi Natal
Distributor Ungkap Resep...
Distributor Ungkap Resep Stabilkan Pasar Jelang Natal dan Tahun Baru
2.812 Personel Dikerahkan...
2.812 Personel Dikerahkan di Nataru, Kapolda Riau Peringatan Sopir Tak Konsumsi Miras
Jelang Tahun Baru Imlek,...
Jelang Tahun Baru Imlek, Pertamina Jamin Stok BBM Aman di Kepri
Wisatawan Asing Mulai...
Wisatawan Asing Mulai Kunjungi Batam
Tips Bikin Foto Estetik...
Tips Bikin Foto Estetik untuk Rayakan Natal dan Tahun Baru 2025
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
3 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
3 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
4 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
5 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
6 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
7 jam yang lalu
Infografis
20 Kolonel Pecah Bintang...
20 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved