36 Ton Makanan Olahan Perikanan dan Pertanian Ilegal Dimusnahkan

Rabu, 20 Desember 2017 - 14:58 WIB
36 Ton Makanan Olahan...
36 Ton Makanan Olahan Perikanan dan Pertanian Ilegal Dimusnahkan
A A A
BATAM - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) memusnahkan 36 ton bahan makanan olahan hasil perikanan dan pertanian ilegal di Trans Barelang Jembatan Dua, Batam, Rabu (20/12/2017) pagi. Barang makanan olahan tersebut merupakan barang ilegal yang diamankan di Pulau Batam selama empat bulan terakhir.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Pemerentah Kota Batam, BP Batam, Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AL, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, PSDKP Batam, dan instansi terkait lainnya.

Dari data yang didapat, 36 ton barang makanan olahan tersebut terbagi dua jenis, yakni 22.198 kilogram makanan hasil olahan perikanan dan 14.060 kilogram hasil olahan pertanian. Produk tersebut berasal dari Vietnam, China, Norwegia, dan Alaska melalui Batam.

Seluruh barang tersebut masuk ke Batam dengan cara ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara menggiling bahan makanan yang dianggap berbahaya mengandung tripolifosfat (detergen pemutih pakaian). Zat tersebut terbukti berada pada produk makanan tersebut setelah dilakukan uji laboratorium di Jakarta. "Barang-barang ini mengandung zat berbahaya," ujar Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM KKP Riza Priyatna.

Riza mengatakan, selain berbahaya, seluruh bahan makanan yang dimusnakan merupakan barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Barang-barang tersebut masuk dari Malaysia dan Singapura melalui Batam.

"Kapalnya diamankan di Tembilahan, Riau pada bulan Agustus lalu bersama Ds, satu pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. Saat ini hanya satu tersangka, ia sudah memasok tujuh kali barang serupa ke Indonesia melalui Batam," kata Riza.

Barang-barang tersebut diamankan saat dilakukan bongkar muat di Pelabuhan Tembilahan, Riau. "Hasil pemeriksaan, barang tersebut akan dipasarkan ke restoran dan retail yang ada di Pulau Jawa," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap barang-barang olahan tersebut. "Kita akan berikan efek jera kepada pelaku, agar mereka tidak kembali melakukannya. Kami juga akan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan, mengingat pintu masuk ke Kepri sangat banyak, terutama Batam."

Sementara, pelaku dijerat Pasal 31 Juncto Pasal 5, 6, dan 9 Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)