36 Ton Makanan Olahan Perikanan dan Pertanian Ilegal Dimusnahkan

Rabu, 20 Desember 2017 - 14:58 WIB
36 Ton Makanan Olahan...
36 Ton Makanan Olahan Perikanan dan Pertanian Ilegal Dimusnahkan
A A A
BATAM - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) memusnahkan 36 ton bahan makanan olahan hasil perikanan dan pertanian ilegal di Trans Barelang Jembatan Dua, Batam, Rabu (20/12/2017) pagi. Barang makanan olahan tersebut merupakan barang ilegal yang diamankan di Pulau Batam selama empat bulan terakhir.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Pemerentah Kota Batam, BP Batam, Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AL, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, PSDKP Batam, dan instansi terkait lainnya.

Dari data yang didapat, 36 ton barang makanan olahan tersebut terbagi dua jenis, yakni 22.198 kilogram makanan hasil olahan perikanan dan 14.060 kilogram hasil olahan pertanian. Produk tersebut berasal dari Vietnam, China, Norwegia, dan Alaska melalui Batam.

Seluruh barang tersebut masuk ke Batam dengan cara ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara menggiling bahan makanan yang dianggap berbahaya mengandung tripolifosfat (detergen pemutih pakaian). Zat tersebut terbukti berada pada produk makanan tersebut setelah dilakukan uji laboratorium di Jakarta. "Barang-barang ini mengandung zat berbahaya," ujar Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM KKP Riza Priyatna.

Riza mengatakan, selain berbahaya, seluruh bahan makanan yang dimusnakan merupakan barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Barang-barang tersebut masuk dari Malaysia dan Singapura melalui Batam.

"Kapalnya diamankan di Tembilahan, Riau pada bulan Agustus lalu bersama Ds, satu pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. Saat ini hanya satu tersangka, ia sudah memasok tujuh kali barang serupa ke Indonesia melalui Batam," kata Riza.

Barang-barang tersebut diamankan saat dilakukan bongkar muat di Pelabuhan Tembilahan, Riau. "Hasil pemeriksaan, barang tersebut akan dipasarkan ke restoran dan retail yang ada di Pulau Jawa," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap barang-barang olahan tersebut. "Kita akan berikan efek jera kepada pelaku, agar mereka tidak kembali melakukannya. Kami juga akan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan, mengingat pintu masuk ke Kepri sangat banyak, terutama Batam."

Sementara, pelaku dijerat Pasal 31 Juncto Pasal 5, 6, dan 9 Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(zik)
Berita Terkait
Frozen Food Minim Lemak...
Frozen Food Minim Lemak dan Tanpa Bahan Pengawet
10 Makanan yang Tahan...
10 Makanan yang Tahan Lama jika Disimpan di Kulkas, Gak Gampang Basi
Frozen Food Jadi Pilihan...
Frozen Food Jadi Pilihan saat WFH, Intip 5 Keunggulannya!
10 Makanan yang Tetap...
10 Makanan yang Tetap Segar saat Dibekukan, Bisa Menghemat Uang
Tinggi Protein dan Kalsium,...
Tinggi Protein dan Kalsium, Tempe Jadi Makanan Super dari Indonesia
Menkes Budi Gunadi Imbau...
Menkes Budi Gunadi Imbau Kurangi Konsumsi Makanan Olahan, Ini Bahayanya bagi Kesehatan
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
50 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved