237 Napi di Kepri Terima Remisi Natal, 9 Langsung Bebas
A
A
A
PINANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus Natal 2017 kepada 237 narapidana (napi). Sebanyak sembilan orang di antaranya langsung bebas di Hari Natal 25 Desember mendatang.
"Dari 237 orang yang menerima, sembilan orang langsung bebas di seluruh pemasyarakatan di Kepri," kata Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan di Tanjungpinang, Rabu (20/12/2017).
Dia menuturkan, mereka yang menerima remisi khusus terdiri dari 54 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Lapas Batam 85 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 88 orang di antaranya 5 orang langsung bebas, kemudian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam satu orang, Lapas Perempuan Batam 53 orang, Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang 8 orang, dan Rutan Batam 64 orang di antaranya 4 orang langsung bebas. Selanjutnya, Rutan Tanjungbalai Karimun 12 orang dan Cabang Rutan Dabo Singkep satu orang.
"Yang bebas lima orang di Lapas Narkotika Tanjungpinang dan empat orang di Rutan Batam," ujar dia.
Menurut Rinto, kepada napi yang menerima remisi tidak langsung bebas akan memperoleh besaran maksimal selama dua bulan. "Nanti pas Hari Natal berlangsung akan diserahkan remisinya. Maksimal dua bulan diberikan masa potongan tahanan bagi napi yang tidak bebas," kata dia.
Rinto menambahkan, untuk memperoleh remisi ini napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. "Remisi ini merupakan haknya mereka."
Dia berharap dengan diberikannya remisi ini, ke depan napi yang menjalani proses hukum semakin baik. Kemudian, napi yang bebas dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi tindakan kriminal.
"Dari 237 orang yang menerima, sembilan orang langsung bebas di seluruh pemasyarakatan di Kepri," kata Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan di Tanjungpinang, Rabu (20/12/2017).
Dia menuturkan, mereka yang menerima remisi khusus terdiri dari 54 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Lapas Batam 85 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 88 orang di antaranya 5 orang langsung bebas, kemudian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam satu orang, Lapas Perempuan Batam 53 orang, Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang 8 orang, dan Rutan Batam 64 orang di antaranya 4 orang langsung bebas. Selanjutnya, Rutan Tanjungbalai Karimun 12 orang dan Cabang Rutan Dabo Singkep satu orang.
"Yang bebas lima orang di Lapas Narkotika Tanjungpinang dan empat orang di Rutan Batam," ujar dia.
Menurut Rinto, kepada napi yang menerima remisi tidak langsung bebas akan memperoleh besaran maksimal selama dua bulan. "Nanti pas Hari Natal berlangsung akan diserahkan remisinya. Maksimal dua bulan diberikan masa potongan tahanan bagi napi yang tidak bebas," kata dia.
Rinto menambahkan, untuk memperoleh remisi ini napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. "Remisi ini merupakan haknya mereka."
Dia berharap dengan diberikannya remisi ini, ke depan napi yang menjalani proses hukum semakin baik. Kemudian, napi yang bebas dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi tindakan kriminal.
(zik)