Polda Jabar Gulung Komplotan Raja Begal, Empat Terpaksa Ditembak
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar berhasil meringkus sembilan anggota komplotan Raja Begal yang merampok 1,4 kilogram emas dan mobil pengusaha di Kabupaten Garut.
Kesembilan tersangka tersebut antara lain, Sutrisno, Warsono, Irawan Adi, Heryandi, Aproni, Asep Egi, Ajat Sudrajat, Dede Rukmin, dan Binarno. Empat dari sembilan tersangka itu terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Wakil Dir Reskrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan, setelah menerima laporan tentang perampokan yang menimpa Ade Juhana (55), warga Kampung Pangokokan, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, pada Selasa (22/11/2017), Satreskrim Polres Garut berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, kata Trunoyudho, petugas melakukan penyelidikan mendalam dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Hartoyo. Polisi kemudian menangkap sembilan pelaku pada Sabtu (9/12) lalu di beberapa tempat berbeda.
"Total pelaku perampokan sepuluh orang. Namun sembilan yang baru berhasil ditangkap. Satu pelaku lainnya DPO (daftar pencarian orang). Delapan tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), sedangkan satu lagi, penadah," kata Trunoyudho di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (19/12/2017).
Selain di Kabupaten Garut, sembilan anggota komplotan Raja Begal ini juga diduga merampok toko emas di Kabupaten Ciamis. "Jadi pada pada November 2017, ada dua peristiwa curas, di Garut dan Ciamis. Komplotan ini beraksi malam atau dini hari menjelang subuh. Saat korban tidur, pelaku mendobrak rumah dan toko. Kemudian pelaku menggunakan senjata tajam mengancam dan melukai korban. Bahkan di Garut, korban meninggal dunia. Sedangkan di Ciamis, korban mengalami luka," papar Truno.
Menurut Truno, emas hasil rampokan dilebur untuk menghilangkan jejak. Dari tangan komplotan Raja Begal, petugas berhasil mengamankan emas yang telah dan yang belum dilebur.
Total emas yang dijarah dari rumah pengusaha di Garut mencapai 147,10 gram atau 1,4 kg lebih. “Jadi setelah emas didapat, penadah langsung melebur emas itu untuk menghilangkan jejak alat bukti dan identitas bentuk," pungkasnya.
Kesembilan tersangka tersebut antara lain, Sutrisno, Warsono, Irawan Adi, Heryandi, Aproni, Asep Egi, Ajat Sudrajat, Dede Rukmin, dan Binarno. Empat dari sembilan tersangka itu terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Wakil Dir Reskrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan, setelah menerima laporan tentang perampokan yang menimpa Ade Juhana (55), warga Kampung Pangokokan, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, pada Selasa (22/11/2017), Satreskrim Polres Garut berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, kata Trunoyudho, petugas melakukan penyelidikan mendalam dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Hartoyo. Polisi kemudian menangkap sembilan pelaku pada Sabtu (9/12) lalu di beberapa tempat berbeda.
"Total pelaku perampokan sepuluh orang. Namun sembilan yang baru berhasil ditangkap. Satu pelaku lainnya DPO (daftar pencarian orang). Delapan tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), sedangkan satu lagi, penadah," kata Trunoyudho di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (19/12/2017).
Selain di Kabupaten Garut, sembilan anggota komplotan Raja Begal ini juga diduga merampok toko emas di Kabupaten Ciamis. "Jadi pada pada November 2017, ada dua peristiwa curas, di Garut dan Ciamis. Komplotan ini beraksi malam atau dini hari menjelang subuh. Saat korban tidur, pelaku mendobrak rumah dan toko. Kemudian pelaku menggunakan senjata tajam mengancam dan melukai korban. Bahkan di Garut, korban meninggal dunia. Sedangkan di Ciamis, korban mengalami luka," papar Truno.
Menurut Truno, emas hasil rampokan dilebur untuk menghilangkan jejak. Dari tangan komplotan Raja Begal, petugas berhasil mengamankan emas yang telah dan yang belum dilebur.
Total emas yang dijarah dari rumah pengusaha di Garut mencapai 147,10 gram atau 1,4 kg lebih. “Jadi setelah emas didapat, penadah langsung melebur emas itu untuk menghilangkan jejak alat bukti dan identitas bentuk," pungkasnya.
(nag)