Maling Brankas, Ibu Rumah Tangga di Ambon Ditangkap
A
A
A
AMBON - Lantaran kepergok mencuri brankas, seorang ibu rumah tangga di Kawasan Pandan Kasturi, diamankan polisi. Aksi ibu ini, dilakukan di salah satu rumah warga, pada kawasan Kayu Putih Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku, Senin 18 Desember 2017.
Berdasarkan keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (19/12/2017), pelaku dengan inisial NT ini membobol pintu rumah milik keluarga Mona Lappy, saat rumah mereka dalam keadaan kosong dan tanpa penghuni.
Sebelum melakukan aksi pencuriannya juga, pelaku sempat meminjam sebila parang dari salah satu warga di kawasan tersebut. Dia lalu membongkar pintu dan masuk dari arah belakang.
Di dalam rumah pelaku, membuka lemari kamar dan mengambil sebuah brankas yang berisi puluhan gram emas, uang tunai, dan sejumlah perhiasan lain. Selain mencuri brankas, pelaku juga membawa kabur tiga unit telepon selular.
Namun aksi yang dilakukan pelaku berhasil diketahui warga lain. Ibu ini bahkan nyaris dihakimi warga. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku.
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan, pelaku ditahan setelah ketahuan oleh warga melakukan aksi pencurian di rumah keluarga Mona Lappy.
“Iya dia melakukan tindakan itu. Dan kini kami amankan untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa dan baru diketahui kali ini. “Pelaku mengaku sudah berkali-kali melakukan tindakan ini,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (19/12/2017), pelaku dengan inisial NT ini membobol pintu rumah milik keluarga Mona Lappy, saat rumah mereka dalam keadaan kosong dan tanpa penghuni.
Sebelum melakukan aksi pencuriannya juga, pelaku sempat meminjam sebila parang dari salah satu warga di kawasan tersebut. Dia lalu membongkar pintu dan masuk dari arah belakang.
Di dalam rumah pelaku, membuka lemari kamar dan mengambil sebuah brankas yang berisi puluhan gram emas, uang tunai, dan sejumlah perhiasan lain. Selain mencuri brankas, pelaku juga membawa kabur tiga unit telepon selular.
Namun aksi yang dilakukan pelaku berhasil diketahui warga lain. Ibu ini bahkan nyaris dihakimi warga. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku.
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan, pelaku ditahan setelah ketahuan oleh warga melakukan aksi pencurian di rumah keluarga Mona Lappy.
“Iya dia melakukan tindakan itu. Dan kini kami amankan untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa dan baru diketahui kali ini. “Pelaku mengaku sudah berkali-kali melakukan tindakan ini,” tandasnya.
(sms)