Calon Pramugari yang Bunuh Bayinya Peragakan 28 Adegan

Senin, 18 Desember 2017 - 21:47 WIB
Calon Pramugari yang...
Calon Pramugari yang Bunuh Bayinya Peragakan 28 Adegan
A A A
CIMAHI - Polres Cimahi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap bayi di rumah kontrakan di Kampung Babakan Sari, RT 04/09, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Senin (18/12/2017).

Kasus pembunuhan dan buang bayi ini dilakukan pada 19 November 2017 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelakunya adalah calon pramugari RR (19), dan kekasihnya GM (20), yang mengandung bayi tersebut di luar pernikahan resmi.

Pada rekonstruksi tersebut pelaku berinisial GM dan RR memperagakan 28 adegan. Dimulai dari sejak RR melahirkan hingga keduanya melakukan penguburan terhadap jasad bayi malang tersebut.

Dari hasil rekonstruksi diketahui jika kedua pelaku melahirkan bayi di lantai dua rumah kontrakan itu. Proses melahirkan sampai pemotongan ari-ari bayi semuanya dilakukan tanpa bantuan bidan atau dokter ahli.

Setelah lahir, bayi tersebut kemudian langsung dibalut dengan sehelai kain dan dibungkus menggunakan keresek lalu dimasukkan ke dalam sebuah tas. Keduanya kemudian mencari lahan pemakaman untuk menguburkan bayi yang masih hidup itu.

"Setelah kembali ke rumah kontrakan usai berkeliling hingga ke Kota Bandung itulah didapati bayinya telah meninggal akibat kehabisan nafas karena dibungkus menggunakan kain," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cimahi AKP Nana Supriatna usai rekonstruksi, Senin (18/12/2017).

Sementara itu GM mengaku tidak sering melakukan perbuatan terlarang tersebut dengan pacarnya. Sehingga ketika mendapat kabar jika pacarnya itu hamil dirinya panik dan gelap mata. "Saya belum siap punya anak. Saya juga malu sama keluarga, karena saya masih kuliah," ucapnya sambil tertunduk.

Kedua pelaku sendiri ditangkap setelah ada warga yang curiga dan melaporkan ke pihak berwajib kalau ada seorang laki-laki membawa bayi yang sudah meninggal dan minta dikuburkan. Mereka akan dijerat Pasal 80 (1), (2), (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 342, 341, 343 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)