Belum Bayar Upah Pekerja, Kontraktor Proyek Listrik Desa Diadukan
A
A
A
KEFAMENANU - Perusahaan pemenang tender proyek listrik Desa program Nawacita Presiden RI Joko Widodo, PT Marubeni Erohim diadukan para pekerjanya pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Pengaduan itu dilakukan lantaran Direktris manajemen perusahaan PT. Marubeni Erohim milik Nina Sarifudin hingga saat ini belum juga membayar upah kerja sesuai dengan kontrak kerja dengan kontraktor lokal atas nama Julian Yusli Kase.
Padahal pihaknya sudah pernah meminta pencairan dana pada dua tahap yakni tahap pertama dan juga tahap dua sesuai progres kerja.
Dia menuturkan, sebagai pelaksana teknis lapangan pihaknya sudah melakukan teken kontrak kerja sejak awal Juli lalu sehingga Yusli bersama 32 rekannya memulai pemasangan tiang, pembersihan jaringan dan pemasangan cros aram dan isolator hingga pengecoran angker skur.
"Sesuai kontrak kerja awal kami itu, kami kerja listrik sebanyak 9 Desa dan Jasa kerja kami itu sebanyak Rp. 1.372.017.500, namun belum realisasi sehingga kami terpaksa adukan ke Dinas Tenaga Kerja Kefamenanu," jelas Yusli, Senin (18/12/2017).
Pengaduan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Industrial dan Jamsostek pada Dinas Nakertras Kabupaten TTU, dia membenarkan adanya laporan dari Yusli dan sudah memberikan panggilan kepada PT. Marubeni Erohim untuk menghadap namun pihaknya tidak mengindahkan panggilan tersebut.
"Hari ini agendanya harus mediasi panggilan kedua, dari pihak pemberi kerja (PT. Marubeni Erohim) tidak hadir bahkan dia bersurat ke kami tunda mediasi tanggal 9 Januari," jelasnya.
Dinas Nakertrans pun menilai sikap PT. Marubeni Erohim yang tidak mengindahkan panggilan kedua tersebut sangat tidak etis dan kurang sopan. "Seharusnya ini hari pihak PT. Marubeni Erohim datang untuk menghadap, soal penyelesaiannya ditunda tidak menjadi persoalan," pintanya.
Terkait laporan pengaduan ini, Direktris PT. Marubeni Erohim, Nina Sarifudin belum berhasil dikonfirmasi.
Pengaduan itu dilakukan lantaran Direktris manajemen perusahaan PT. Marubeni Erohim milik Nina Sarifudin hingga saat ini belum juga membayar upah kerja sesuai dengan kontrak kerja dengan kontraktor lokal atas nama Julian Yusli Kase.
Padahal pihaknya sudah pernah meminta pencairan dana pada dua tahap yakni tahap pertama dan juga tahap dua sesuai progres kerja.
Dia menuturkan, sebagai pelaksana teknis lapangan pihaknya sudah melakukan teken kontrak kerja sejak awal Juli lalu sehingga Yusli bersama 32 rekannya memulai pemasangan tiang, pembersihan jaringan dan pemasangan cros aram dan isolator hingga pengecoran angker skur.
"Sesuai kontrak kerja awal kami itu, kami kerja listrik sebanyak 9 Desa dan Jasa kerja kami itu sebanyak Rp. 1.372.017.500, namun belum realisasi sehingga kami terpaksa adukan ke Dinas Tenaga Kerja Kefamenanu," jelas Yusli, Senin (18/12/2017).
Pengaduan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Industrial dan Jamsostek pada Dinas Nakertras Kabupaten TTU, dia membenarkan adanya laporan dari Yusli dan sudah memberikan panggilan kepada PT. Marubeni Erohim untuk menghadap namun pihaknya tidak mengindahkan panggilan tersebut.
"Hari ini agendanya harus mediasi panggilan kedua, dari pihak pemberi kerja (PT. Marubeni Erohim) tidak hadir bahkan dia bersurat ke kami tunda mediasi tanggal 9 Januari," jelasnya.
Dinas Nakertrans pun menilai sikap PT. Marubeni Erohim yang tidak mengindahkan panggilan kedua tersebut sangat tidak etis dan kurang sopan. "Seharusnya ini hari pihak PT. Marubeni Erohim datang untuk menghadap, soal penyelesaiannya ditunda tidak menjadi persoalan," pintanya.
Terkait laporan pengaduan ini, Direktris PT. Marubeni Erohim, Nina Sarifudin belum berhasil dikonfirmasi.
(nag)