Gubernur Jatim Panggil Kepala Daerah yang Absen Saat Penyerahan DIPA
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur H Soekarwo akan memanggil dan memberikan arahan kepada bupati maupun wali kota yang tidak hadir pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2018. Ketegasan itu dilakukan orang nomor satu di Pemprov Jatim itu semata-mata agar pemanfaatan keuangan negara nantinya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
“Uang negara harus dipertanggung jawabkan dengan baik. Sebagai wakil pemerintah pusat, Saya harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota dengan baik,” tegas Gubernur Jatim Soekarwo saat menyampaikan sambutan pada acara Penyerahan DIPA dan DPA Provinsi Jatim yang dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/12/2017).
Oleh karena itu, lanjutnya, dirinya tidak menyerahkan DIPA dan DPA Provinsi Jatim tahun Anggaran 2018 sampai bupati/wali kotanya hadir.
Daerah yang bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota tidak hadir, yakni Kota Probolinggo, Kabupaten Tulungagung, Kota Mojokerto, Kabupaten Pamekasan, Kota Blitar, Kota Batu dan Kabupaten Jombang.
Ditegaskan, DIPA dan DPA yang diserahkannya tidak bisa diberikan kepada staf, karena penyerahan DIPA tidak sekedar dapat uang dan hak, tetapi memiliki kewajiban yang luar biasa.
Apalagi DIPA Provinsi Jatim tahun 2018 mengalami peningkatan menjadi Rp119 triliun, dibanding tahun 2017 sebesar Rp115 triliun. Rincian DIPA dan DPA Jatim tahun 2018 yakni dana pemerintah pusat sebesar Rp44,3 triliun dan dana transfer ke daerah sebesar Rp75 triliun. Sedangkan untuk APBD Provinsi Jatim tahun 2018 sebesar Rp30,762 triliun.
Dalam.kesempatan sama, Pakde Karwo menegaskan keharusan pemanfaatan DIPA dan DPA Provinsi Jatim tahun 2018 ini yang harus sesuai dengan program prioritas pemerintah pusat, khusunya pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan infrastruktur.
Setelah penyerahan DIPA, Pakde Karwo berharap agar segera diberikan kepada OPD dan satker untuk segera dilakukan lelang barang dan jasa.
Penyerahan DIPA ini merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN Tahun 2018. Berbagai rencana strategis dan kebijakan umum yang ditetapkan dalam APBN tahun 2018 wajib dituangkan dalam DIPA.
Diharapkan penyerahan DIPA tersebut dilaksanakan lebih awal, agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, yaitu awal Januari 2018.
Dalam laporannya, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, R Wiwin Istanti menjelaskan DIPA Jatim dengan total mencapai Rp119,8 triliun tersebut terbagi dua kelompok besar, yaitu Rp 44,8 triliun untuk instansi kementerian/lembaga, dan Rp75 triliun untuk transfer ke daerah. “Itu termasuk penyaluran dana fisik dan dana desa,” jelasnya.
Dia meminta kepada seluruh Satker dan OPD agar usai penyerahan DIPA agar telah disiapkan lelang, walaupun pelaksanaan fisiknyasendiri baru bisa dilakukan dimulai 1 Januari 2018.
Dengan demikian, belanja tidak menumpuk di triwulan keempat. Perilaku belanja satker agar diubah, sehingga tidak landai di awal tahun dan kemudian kemudian melonjak di akhir tahun.
“Uang negara harus dipertanggung jawabkan dengan baik. Sebagai wakil pemerintah pusat, Saya harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota dengan baik,” tegas Gubernur Jatim Soekarwo saat menyampaikan sambutan pada acara Penyerahan DIPA dan DPA Provinsi Jatim yang dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/12/2017).
Oleh karena itu, lanjutnya, dirinya tidak menyerahkan DIPA dan DPA Provinsi Jatim tahun Anggaran 2018 sampai bupati/wali kotanya hadir.
Daerah yang bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota tidak hadir, yakni Kota Probolinggo, Kabupaten Tulungagung, Kota Mojokerto, Kabupaten Pamekasan, Kota Blitar, Kota Batu dan Kabupaten Jombang.
Ditegaskan, DIPA dan DPA yang diserahkannya tidak bisa diberikan kepada staf, karena penyerahan DIPA tidak sekedar dapat uang dan hak, tetapi memiliki kewajiban yang luar biasa.
Apalagi DIPA Provinsi Jatim tahun 2018 mengalami peningkatan menjadi Rp119 triliun, dibanding tahun 2017 sebesar Rp115 triliun. Rincian DIPA dan DPA Jatim tahun 2018 yakni dana pemerintah pusat sebesar Rp44,3 triliun dan dana transfer ke daerah sebesar Rp75 triliun. Sedangkan untuk APBD Provinsi Jatim tahun 2018 sebesar Rp30,762 triliun.
Dalam.kesempatan sama, Pakde Karwo menegaskan keharusan pemanfaatan DIPA dan DPA Provinsi Jatim tahun 2018 ini yang harus sesuai dengan program prioritas pemerintah pusat, khusunya pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan infrastruktur.
Setelah penyerahan DIPA, Pakde Karwo berharap agar segera diberikan kepada OPD dan satker untuk segera dilakukan lelang barang dan jasa.
Penyerahan DIPA ini merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN Tahun 2018. Berbagai rencana strategis dan kebijakan umum yang ditetapkan dalam APBN tahun 2018 wajib dituangkan dalam DIPA.
Diharapkan penyerahan DIPA tersebut dilaksanakan lebih awal, agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, yaitu awal Januari 2018.
Dalam laporannya, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, R Wiwin Istanti menjelaskan DIPA Jatim dengan total mencapai Rp119,8 triliun tersebut terbagi dua kelompok besar, yaitu Rp 44,8 triliun untuk instansi kementerian/lembaga, dan Rp75 triliun untuk transfer ke daerah. “Itu termasuk penyaluran dana fisik dan dana desa,” jelasnya.
Dia meminta kepada seluruh Satker dan OPD agar usai penyerahan DIPA agar telah disiapkan lelang, walaupun pelaksanaan fisiknyasendiri baru bisa dilakukan dimulai 1 Januari 2018.
Dengan demikian, belanja tidak menumpuk di triwulan keempat. Perilaku belanja satker agar diubah, sehingga tidak landai di awal tahun dan kemudian kemudian melonjak di akhir tahun.
(sms)