Tiga Bandar Narkoba Dibekuk, 2,6 Kilogram Sabu Diamankan

Jum'at, 15 Desember 2017 - 13:33 WIB
Tiga Bandar Narkoba Dibekuk, 2,6 Kilogram Sabu Diamankan
Tiga Bandar Narkoba Dibekuk, 2,6 Kilogram Sabu Diamankan
A A A
BATAM - Satnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga sindikat bandar narkoba kelas kakap di tiga tempat berbeda di Batam. Ketiga bandar tersebut yakni Mashadi, Fadly (35) dan Yud Fauzi(44).

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya menyampaikan, penangkapan tiga bandar narkoba ini berawal dari tertangkapnya pelaku Yud Fauzi dan Fadly. Kedua pelaku ditangkap di bandara saat hendak berangkat ke Surabaya pada, Kamis (14/12/2017) sore.

Dari tangan kedua pelaku diamankan masing-masing barang bukti sabu sebanyak setengah kilogram. "Dari pengakuan kedua pelaku terungkap jika bos dari sindikat ini adalah Mashadi, warga Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam," jelas Gima.

Selanjutnya opsnal Satnarkoba bergerak untuk menciduk Mashadi. Tak menunggu lama, polisi pun berhasil menangkap pelaku Mashadi. Dari penggeledahan di rumah Mashadi ditemukan 1,6 kilogram sabu yang disimpan di atas plafon.

"Mashadi merupakan pimpinan sindikat ini. Pelaku Mashadi juga yang mengorder dan menjemput narkoba ke Malaysia. Barang haram tersebut masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus di perairan Tanjung Sengkuang," papar Gima.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman kurungan seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7382 seconds (0.1#10.140)