Polsek Taman Sari Bongkar Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor

Kamis, 14 Desember 2017 - 00:13 WIB
Polsek Taman Sari Bongkar...
Polsek Taman Sari Bongkar Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor
A A A
JAKARTA - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibongkar jajaran Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu 13 Desember 2017. Dari kasus itu, polisi mengamankan tiga orang joki dan dua penadah.

Mereka yang diamankan yakni, Yunus (47), Carka (31), yang diketahui penadah, serta Rudi Setiawan (25), Andi Liani (22), dan Saep (24), yang merupakan joki. Kelima dibekuk di dua tempat terpisah di Jakarta Timur.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Erick Frendriz memaparkan, terbongkarnya aksi ini bermula saat pihaknya mengamankan pelaku bernama Doni Bagus (22) di kawasan Mangga Besar, Minggu 10 Desember 2017, bersama kunci letter T dan satu ponsel.

Kasus Doni kemudian dikembangkan dan mendapati pelaku mencuri 15 kali menggondol sepeda motor dalam kurun waktu sebulan. Motor itupun kemudian ia jual ke kawasan Karawang, Bekasi, Jawa Barat.

"Dari keterangan doni, akhirnya kami mengembangkan ke kasus curanmor lainnya," tutur Erick ketika dikonfirmasi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Bintoro menambahkan, melalui kasubdit buser, AKP Antonius, petugas kemudian mengamankan Yunus di sekitaran Cakung, Jakarta Timur. Motor itu dibelinya dengan harga variatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unitnya.

Tak puas mendapatkan penadah. Polisi kemudian kembali memperluas penyidikan. Berbekal keterangan Yunus, petugas mengembangkan kasus ini dan mendapati satu sindikat curanmor yang dikendalikan oleh Carka yang juga penadah.

Empat orang pelaku pun tak berkutik saat petugas mengamankannya di kawasan Mall Cakung, Jakarta Timur saat hendak beraksi. Beberapa unit kunci letter T berhasil diamankan petugas.

"Ada satu sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan uang tunai sekitar Rp6,7 juta hasil penjualan," ucap Bintoro.

Kini lima orang pelaku itu telah digelandang ke Polsek Metro Taman Sari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima pelaku terancam hukuman lima tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
(mhd)
Berita Terkait
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Di Tengah Wabah Virus...
Di Tengah Wabah Virus Corona, Curanmor di Tangsel Tetap Marak
Dijual Rp1 Juta, Dua...
Dijual Rp1 Juta, Dua Pemuda Ini Sudah Gasak 46 Sepeda Motor Warga
Pelaku Curanmor Spesialis...
Pelaku Curanmor Spesialis Honda Beat dan NMAX Diringkus Tim Gabungan
Ditinggal ke Toilet,...
Ditinggal ke Toilet, Pencurian Motor Ojol di SPBU Terekam CCTV
Residivis Curanmor Beraksi,...
Residivis Curanmor Beraksi, Polisi Hadiahi Timas Panas di Betis
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
2 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
5 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
6 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
6 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
7 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
7 jam yang lalu
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved