KIP DIY Sidangkan Sengketa Informasi Proyek Bandara NYIA

Selasa, 12 Desember 2017 - 18:39 WIB
KIP DIY Sidangkan Sengketa...
KIP DIY Sidangkan Sengketa Informasi Proyek Bandara NYIA
A A A
YOGYAKARTA - Komisi Informasi Provinsi (KIP) DIY menyidangkan sengketa informasi proyek New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA), Selasa (12/12/2017). Pemohon informasi adalah mahasiswa bernama Teguh, warga Sengon Sari, Ponggalan, UH 7/198 Yogya. Sementara termohon adalah pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Angkasa Pura I (Persero).

Komisioner KIP DIY, Martan Kiswoto menjelaskan sidang pertama pada Selasa (12/12/2017) ini mengagendakan pemeriksaan perihal legal standing dan syarat waktu. Menurut Martan, dari sisi legal standing baik pemohon dan termohon sama-sama telah memenuhi.

“Pemohon memilki hak untuk mendapatkan informasi. Termohon PT Angksapura I juga memenuhi syarat karena membawa surat kuasa untuk menghadiri siding. Jadi dua duanya memiliki legal standing,” terangnya.

Martan menjelaskan, sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan. Sidang pekan depan ini untuk menguji apakah Komisi Informasi Provinsi DIY berhak untuk menyidangkan kasus itu atau tidak.

Pasalnya pada persidangan pertama perwakilan Angkasa Pura I tidak bisa menjelaskan apakah proyek NYIA itu dilakukan oleh Angkasa Pura I di Yogya atau Angkasa Pura Pusat.

“Kalau proyeknya dilakukan oleh Angkasa Pura Pusat maka KIP DIY tidak berhak menyidangkan ini. Kita masih menunggu dokumen dokumen dari Angkasa Pura I,” timpalnya.

Selain soal legal standing dalam persidangan pertama juga diperiksa soal kriteria waktu. Berdasarkan aturan yang ada sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik pemohon berhak mengajukan permohonan informasi kepada badan publik dengan jangka waktu 10 hari hingga ditambah 7 hari untuk mendapatkan jawaban.

Jika jawaban yang diterima tidak sesuai yang dikehendaki maka pemohon bisa mengajukan keberatan denga waktu hingga 30 hari.

Jika jawaban yang diberikan tidak sesuai maka 14 hari setelah jawaban diterima pemohon bisa melaporkan ke KIP. Begitupun jika tidak dijawab maka 14 hari setelah 30 hari tersebut atau 44 hari sejak surat dikirimkan maka pemohon bisa melapor ke KIP. “Laporan ini dari segi waktu juga sudah memenuhi syarat,” tambahnya.

Sementara itu dalam suratnya Teguh meminta informasi terkait rencana anggaran bangunan (RAB) dan data rincian ganti rugi lahan Bandara NYIA. Teguh berpedoman pada UU No 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2017 tersebut Teguh beralasan informasi ini penting untuk diketahui agar meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.

”Agar tercipta penyelenggara Negara yang baik, transparan, efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya seperti dalam surat yang dikirim ke PT Angkasa Pura (persero).
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2825 seconds (0.1#10.24)