Bahagianya Pasangan Nikah Siri Berebut Ikut Nikah Massal
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 79 pasang pengantin di Kota Surabaya, Jawa Timur meramaikan nikah massal di Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, Selasa (12/12/2017). Dari puluhan yang ikut kebanyakan merupakan pasangan nikah siri yang sudah puluhan tahun tanpa kejelasan status di pencatatan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Soepomo menuturkan, acara nikah massal yang diikuti masyarakat dari berbagai kalangan usia ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya nikah secara resmi. Sehingga pasangan nikah tersebut bisa mendapatkan kepastian hukum yang sah.
“Pasangan nikah siri kan tidak punya akta nikah, mereka tidak bisa ngurus dan tidak bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK),” ujar Soepomo ketika ditemui di sela-sela nikah massal di Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, Selasa (12/12/2017).
Ia melanjutkan, kebanyakan pasangan pengantin tersebut mengikuti sidang isbat nikah tahap II. Sebab, mayoritas para pasangan nikah massal ini telah memiliki anak. Bahkan ada juga yang sudah mempunyai cucu.
Sukiman (54), dan Sutimah (42), merupakan pasangan nikah siri sejak 1994. Warga Janti Purwo 5, Semampir Surabaya ini hingga sekarang belum mempunyai akte nikah yang sah. Saat ini, pasangan tersebut sudah mempunyai tujuh orang anak dan seorang cucu.
“Alhamdulillah, saya merasa bahagia dengan diadakannya nikah massal gratis ini. Tujuan saya mengikuti nikah massal ini agar bisa mendapatkan akte nikah buat anak sekolah,” ujar Sukiman.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyampaikan selamat kepada para pasangan pengantin yang telah melakukan isbat nikah. “Insya Allah mulai hari ini bapak ibu sudah menjadi pasangan yang sah, sudah halal, baik secara agama maupun pemerintah. Pemerintah sudah tercatat dengan sah,” ujar Hendro.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Soepomo menuturkan, acara nikah massal yang diikuti masyarakat dari berbagai kalangan usia ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya nikah secara resmi. Sehingga pasangan nikah tersebut bisa mendapatkan kepastian hukum yang sah.
“Pasangan nikah siri kan tidak punya akta nikah, mereka tidak bisa ngurus dan tidak bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK),” ujar Soepomo ketika ditemui di sela-sela nikah massal di Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, Selasa (12/12/2017).
Ia melanjutkan, kebanyakan pasangan pengantin tersebut mengikuti sidang isbat nikah tahap II. Sebab, mayoritas para pasangan nikah massal ini telah memiliki anak. Bahkan ada juga yang sudah mempunyai cucu.
Sukiman (54), dan Sutimah (42), merupakan pasangan nikah siri sejak 1994. Warga Janti Purwo 5, Semampir Surabaya ini hingga sekarang belum mempunyai akte nikah yang sah. Saat ini, pasangan tersebut sudah mempunyai tujuh orang anak dan seorang cucu.
“Alhamdulillah, saya merasa bahagia dengan diadakannya nikah massal gratis ini. Tujuan saya mengikuti nikah massal ini agar bisa mendapatkan akte nikah buat anak sekolah,” ujar Sukiman.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyampaikan selamat kepada para pasangan pengantin yang telah melakukan isbat nikah. “Insya Allah mulai hari ini bapak ibu sudah menjadi pasangan yang sah, sudah halal, baik secara agama maupun pemerintah. Pemerintah sudah tercatat dengan sah,” ujar Hendro.
(rhs)