Usai Membunuh Gadis 17 Tahun, Pelaku Tidur di Gedung SD

Senin, 11 Desember 2017 - 22:15 WIB
Usai Membunuh Gadis...
Usai Membunuh Gadis 17 Tahun, Pelaku Tidur di Gedung SD
A A A
JAKARTA - Tersangka pembunuhan terhadap Mashita Oktavia yakni, AS begitu tenang saat dan sesudah membunuh gadis manis tersebut. AS bahkan sempat menaruh celurit yang dipergunakan untuk menghabisi korban di salah satu warnet.

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, saat melakukan aksi pembunuhan terhadap AS dalam keadaan mabuk miras jenis gingseng. Tersangka menghampiri korban yang sedang menunggu dijemput kakeknya karena sepeda motornya rusak di tengah jalan.
Tersangka sempat mengajak korban berdialog, namun saat dijawab dia malah menarik tubuh korban sampai terjatuh. Saat tubuh korban terjatuh, AS langsung menyerang korban secara brutal menggunakan celurit.

Mashita pun dengan luka sabetan celurit di beberapa bagian tubuhnya. "Usai melampiaskan amarahnya, AS kembali ke warnet untuk menyimpan celuritnya. Kemudian AS tidur di salah satu gedung SD dalam kondisi mabuk berat," kata Indarto kepada wartawan Senin (11/12/2017).

Pagi hari, lanjut Indarto, tersangka pulang ke rumah untuk menyimpan celana dan sweater yang terdapat noda darah korban untuk menghilangkan barang bukti.( Baca: Gadis Manis 17 Tahun Dibacok hingga Tewas di Bekasi )

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi menambahkan, AS tidak mengetahui alasan menganiaya korban hingga tewas. Sampai saat ini pun, polisi masih mencari ponsel korban yang hilang dari lokasi kejadian.

"Tersangka membantah telah menggasak ponsel korban saat Mashita tewas di lokasi," ujarnya. Sementara kekasih korban, S pria asal Semarang, Jawa Tengah yang awalnya diduga menjadi pelaku hanya berstatus sebagai saksi.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit, pakaian korban dan tersangka dengan bercak darah serta sepeda motor korban Yamaha MIO B 3536 FMM. AS akan dijerat Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.( Baca: Pembunuh Gadis 17 Tahun di Bekasi Ternyata Pengamen Jalanan )
(whb)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
5 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
5 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
6 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
6 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
6 jam yang lalu
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved