Terbentur Anggaran, Kejari Bekasi Kesulitan Ungkap Kasus Korupsi
Senin, 11 Desember 2017 - 18:03 WIB
Terbentur Anggaran, Kejari Bekasi Kesulitan Ungkap Kasus Korupsi
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyebutkan komitmen pemberantasan korupsi masih terbentur ketersedian anggaran. Alhasil, terbatasnya anggaran memaksa para penegak hukum menunda mengungkap perkara kasus korupsi di wilayahnya.
Sehingga, banyak perkara yang dipendam pada proses penyelidikan karena tidak ada biaya untuk menggelar penyidikan. ”Anggaran kita terbatas, jadi pengungkapan kasus yang prioritas saja,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran, Senin (11/12/2017).
Menurutnya, proses pengungkapan perkara hanya dapat dilakukan sesuai anggaran yang disetujui. Seperti halnya pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2017 yang hanya disetujui untuk penyidikan satu perkara. ”Tahun 2017 hanya satu perkara yang disetujui, nilainya Rp100 juta,” katanya.
Untuk itu, kata dia, penyidik hanya bekerja sesuai perkara yang disetujui. Bahkan, pihaknya tidak memaksakan banyak perkara, malah akan menjadi temuan di akhir tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan. ”Biaya dari mana itu penyidikan, kan hanya satu yang disetujui,” ungkapnya.
Risman mengatakan, anggaran Rp100 itu difokuskan untuk anggaran penyidikan. Kemudian anggaran untuk penyelidikan senilai Rp50 juta, anggaran penuntutan Rp88 juta serta anggaran esekusi Rp1,2 juta. Karena keterbatasan anggaran tersebut, tidak semua perkara ditingkatkan menjadi penyidikan.
Sehingga, kata dia, pihaknya memilih untuk mematangkan dulu di tahapan penyelidikan. Untuk pengungkapan perkara sendiri memang harus memiliki strategi-strategi khusus agar pengungkapan kasus pidana khusus ini tetap berjalan. ”Itu yang menjadi keluhan kami saat ini,” jelasnya.
Risman menambahkan, persoalan anggaran pun tidak hanya terjadi di kejaksaan melainkan pada instansi audit keuangan. Bahkan, pihaknya telah menyelidiki perkara tindak pidana korupi Bank Tabungan Negara di wilayahnya, lalu diajukan perhitungan kerugian negara ke BPKP.
Kemudian BPKP Bandung tidak lagi ada anggaran untuk melakukan penghitungan anggaran, untuk turun ke Kabupaten Bekasi. ”Kemudian kami bersurat resmi, kami minta tolong hitung (kerugian negara nanti pada perkara tersebut) nanti kami biayai,” kata dia.
Langkah tersebut, lanjut dia, dilakukan agar proses pengungkapan perkara tetap berjalan. Kejaksaan akhirnya membiayai proses penghitungan dengan anggaran hasil “subsisi silang”. Lalu BPKP bersurat ke pusat apakah boleh dibiayai oleh Kejaksaan, hasilnya diperbolehkan.
Meski demikian, kendati terbentur kesediaan anggaran, semangat memberantas korupsi tidak terganggu. Ketika penindakkan terhambat, Kejaksaan lantas gencar melakukan pencegahan melalui pendampingan pada instansi pemerintahan seperti kepada setiap SKPD.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa menambahkan, kejaksaan bekerja berdasarkan anggaran, namun harus dapat mengatur anggaran tersebut sehingga praktik korupsi bisa terungkap. ”Kita atur, agar pemberantasan korupsi bisa kita lakukan,” tambahnya.
Ditahun 2017 ini, Kejaksaan mengklaim telah berhasil mengembalikan kerugian negara hasil korupsi dengan nilai mencapai Rp3.927.543.646. Jumlah tersebut didapat dari tujuh perkara yang berhasil diungkap. Saat ini, Kejaksaan masih menyelidiki kasus korupsi alokasi dana desa di Cikarang Utara.
Kemudian, Kejaksaan pun kini tengah menyidik kasus korupsi pemberian bantuan kredit BTN. Hanya saja, Kejaksaan belum dapat menetapkan tersangka karena jumlah kerugian negara masih dihitung oleh BPKP. ”Yang BTN diperkitakan kerugian negara sangat besar,” tukasnya.
Sehingga, banyak perkara yang dipendam pada proses penyelidikan karena tidak ada biaya untuk menggelar penyidikan. ”Anggaran kita terbatas, jadi pengungkapan kasus yang prioritas saja,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran, Senin (11/12/2017).
Menurutnya, proses pengungkapan perkara hanya dapat dilakukan sesuai anggaran yang disetujui. Seperti halnya pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2017 yang hanya disetujui untuk penyidikan satu perkara. ”Tahun 2017 hanya satu perkara yang disetujui, nilainya Rp100 juta,” katanya.
Untuk itu, kata dia, penyidik hanya bekerja sesuai perkara yang disetujui. Bahkan, pihaknya tidak memaksakan banyak perkara, malah akan menjadi temuan di akhir tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan. ”Biaya dari mana itu penyidikan, kan hanya satu yang disetujui,” ungkapnya.
Risman mengatakan, anggaran Rp100 itu difokuskan untuk anggaran penyidikan. Kemudian anggaran untuk penyelidikan senilai Rp50 juta, anggaran penuntutan Rp88 juta serta anggaran esekusi Rp1,2 juta. Karena keterbatasan anggaran tersebut, tidak semua perkara ditingkatkan menjadi penyidikan.
Sehingga, kata dia, pihaknya memilih untuk mematangkan dulu di tahapan penyelidikan. Untuk pengungkapan perkara sendiri memang harus memiliki strategi-strategi khusus agar pengungkapan kasus pidana khusus ini tetap berjalan. ”Itu yang menjadi keluhan kami saat ini,” jelasnya.
Risman menambahkan, persoalan anggaran pun tidak hanya terjadi di kejaksaan melainkan pada instansi audit keuangan. Bahkan, pihaknya telah menyelidiki perkara tindak pidana korupi Bank Tabungan Negara di wilayahnya, lalu diajukan perhitungan kerugian negara ke BPKP.
Kemudian BPKP Bandung tidak lagi ada anggaran untuk melakukan penghitungan anggaran, untuk turun ke Kabupaten Bekasi. ”Kemudian kami bersurat resmi, kami minta tolong hitung (kerugian negara nanti pada perkara tersebut) nanti kami biayai,” kata dia.
Langkah tersebut, lanjut dia, dilakukan agar proses pengungkapan perkara tetap berjalan. Kejaksaan akhirnya membiayai proses penghitungan dengan anggaran hasil “subsisi silang”. Lalu BPKP bersurat ke pusat apakah boleh dibiayai oleh Kejaksaan, hasilnya diperbolehkan.
Meski demikian, kendati terbentur kesediaan anggaran, semangat memberantas korupsi tidak terganggu. Ketika penindakkan terhambat, Kejaksaan lantas gencar melakukan pencegahan melalui pendampingan pada instansi pemerintahan seperti kepada setiap SKPD.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa menambahkan, kejaksaan bekerja berdasarkan anggaran, namun harus dapat mengatur anggaran tersebut sehingga praktik korupsi bisa terungkap. ”Kita atur, agar pemberantasan korupsi bisa kita lakukan,” tambahnya.
Ditahun 2017 ini, Kejaksaan mengklaim telah berhasil mengembalikan kerugian negara hasil korupsi dengan nilai mencapai Rp3.927.543.646. Jumlah tersebut didapat dari tujuh perkara yang berhasil diungkap. Saat ini, Kejaksaan masih menyelidiki kasus korupsi alokasi dana desa di Cikarang Utara.
Kemudian, Kejaksaan pun kini tengah menyidik kasus korupsi pemberian bantuan kredit BTN. Hanya saja, Kejaksaan belum dapat menetapkan tersangka karena jumlah kerugian negara masih dihitung oleh BPKP. ”Yang BTN diperkitakan kerugian negara sangat besar,” tukasnya.
(ysw)