Perindo Sleman Fokus Verifikasi Faktual

Jum'at, 08 Desember 2017 - 20:00 WIB
Perindo Sleman Fokus...
Perindo Sleman Fokus Verifikasi Faktual
A A A
SLEMAN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sleman telah memperbaiki data keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menyatakan berkas perbaikan anggota Perindo Sleman sudah lengkap.

Perindo Sleman harus memperbaiki anggota yang TMS, karena KPU menemukan ada 134 kartu tanda anggota (KTA) Perindo Sleman juga menjadi anggota partai lain. Ketua DPD partai Perindo Sleman Aswin Hudayan mengatakan, setelah mendapatkan ada KTA ganda, jajarannya langsung melakukan kerja cepat, untuk memperbaiki KTA tersebut dan setelah selesai berkas itu dikembalikan ke KPU Sleman untuk diteliti lagi pada 30 November 2017.

“Setelah menerima berkas itu, KPU Sleman kembali memeriksa dan menyatakan berkas kita sudah clear,” kata Aswin di kantor DPD Perindo Sleman, Jumat (8/12/2017).

Menurut Aswin, setelah dinyatakan lengkap dan diterima KPU, Perindo Sleman dinyatakan berhak mengikuti verifikasi faktual mulai 15 Desember 2017-4 Januari 2018. Untuk itu, sebagai persiapan segera akan melakukan konsilidasi di internal partai, terutama mematangkan dan mempersiapkan untuk verifikasi faktual serta menyamakan visi dan misi dalam merancang langkah dan strategi dalam Pemilu mendatang.

“Sebagai langkah awal telah menyerahkan KTA yang valid ke seluruh anggota yang namanya terdaftar di sistem partai politik (Sipol) KPU,” terangnya.

Selain itu, telah menyiapkan sarana dan prasarana, baik kepengurusan maupun kantor DPD Perindo Sleman, sesuai dengan yang disyaratkan. Termasuk memasang foto presiden dan wakil presiden serta bendera merah putih dan parpol. “Kami yakin dengan persiapan ini Perindo Sleman lolos verifikasi faktual,” tandasnya.

Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi mengatakan setelah berkas keanggotaan parpol yang TMS dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual. “Verifikasi faktual ini untuk menentukan apakah parpol itu berhak mengikuti pemilu ada tidak,” jelasnya.
(wib)
Berita Terkait
Elektabilitas Partai...
Elektabilitas Partai Perindo Meroket Hingga tembus3,3%
Presiden Jokowi: Parpol...
Presiden Jokowi: Parpol Harus Hati-hati Pilih Capres dan Cawapres
Partai Perindo: Mars...
Partai Perindo: Mars Partai Perindo dengan QR Code
Profile Partai Perindo
Profile Partai Perindo
Rakernas Partai Perindo...
Rakernas Partai Perindo 2022, Hari Ke-2 Pembekalan DPW Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
27 menit yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
30 menit yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
57 menit yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
1 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
3 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved