Terdakwa Penista Agama Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 07 Desember 2017 - 21:05 WIB
Terdakwa Penista Agama...
Terdakwa Penista Agama Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
A A A
KARAWANG - Terdakwa kasus penistaan agama, Aking Saputra, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin, Lia Pratiwi di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017). Aking Saputra dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 156 a tentang penodaan agama.

JPU meminta terdakwa tetap ditahan dan dikenai biaya perkara sebesar Rp2000. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung sore hari, molor dari jadwal sidang biasanya jam 10.00 Wib pagi.

Meski pembacaan sidang dilakukan sore hari, namun pengunjung sidang yang datang sejak pagi tetap menunggu meski harus menunggu lama. Perkara penistaan agama ini menarik perhatian masyarakat Karawang sejak awal kasus ini dilaporkan ke Polres Karawang hingga sidang pembacaan tuntutan.

Usai pembacaan tuntutan pengunjung sidang nampak menerima putusan tersebut. "Kita sudah membacakan tuntutan dan terdakwa kitanya nyatakan bersalah melanggar Pasal 156 a KUHP," kata Lia.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi dari terdakwa ataupun diwakili oleh pengacara terdakwa. Pihaknya akan menunggu pledoi dari terdakwa terkait dengan tuntutan yang sudah dibacakan oleh penuntut umum. Tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Aking Saputra ini dinilainya sudah memenuhi rasa keadilan.

"Kita sudah mempertimbangkan semua aspek termasuk keterangan saksi-saksi ataupun alat bukti yang ada. Saya kira kita sudah menjalankan kewajiban kita sebagai JPU," katanya.

Lia mengatakan, terdakwa Aking Saputra sekitar April 2017 dan dalam waktu yang lain secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras.

Sekitar 18 Mei terdakwa menggunakan handphone kembali membuat status di akun facebook Aking Saputra berbunyi "Kenapa ya anak-anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam).

Kemudian terdakwa juga menulis status di akun facebooknya: "Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati".
(rhs)
Berita Terkait
Imbas Isu SARA, Wagub...
Imbas Isu SARA, Wagub DKI: Perizinan Holywings Dicabut, Tak Bisa Dibuka Lagi
Diterpa Isu Keagamaan,...
Diterpa Isu Keagamaan, Bupati Cellica Minta Warga Karawang Jaga Kerukunan
Polri Bantah Isu Yahya...
Polri Bantah Isu Yahya Waloni Meninggal Dunia
Heboh Pernyataan Wabup...
Heboh Pernyataan Wabup Sidoarjo, Ketua DPC ISRI: Sidoarjo Rumah Kebangsaan Bersama
Contoh Penerapan Nilai-Nilai...
Contoh Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari
Dari Gambar Bermuara...
Dari Gambar Bermuara Isu SARA
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
8 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
12 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved