BNN Celup Sabu 800 Gram ke Larutan Solar Campur Detergen

Kamis, 07 Desember 2017 - 15:11 WIB
BNN Celup Sabu 800 Gram...
BNN Celup Sabu 800 Gram ke Larutan Solar Campur Detergen
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan 800 gram sabu kelas premium yang diungkap dari jaringan Semarang-Kalimantan. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan serbuk putih itu ke larutan solar bercampur detergen.

Pemusnahan sabu juga disaksikan dua tersangka yakni DK dan CJK alias Sancai. Dengan tangan terborgol, keduanya mereka menyaksikan empat bungkus sabu senilai Rp1,5 miliar itu diaduk bersama solar.

"Dari total 811,90 gram narkotika jenis sabu yang disita, diambil sebagian yakni 60,88 untuk pembuktian di persidangan. Sementara sisanya dimusnahkan," kata Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru di Halaman Kantor BNN Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Kamis (7/12/2017).

Dia mengatakan, sabu tersebut didatangkan dari Aceh yang dibawa oleh dua kurir wanita. Modusnya cukup rapi yakni dengan menyembunyikannya di dalam sandal yang dikenakan. Dengan cara tersebut, mereka berhasi lolos dari metal detector dan sensor x-ray di bandara.

"Saya kira untuk modus sandal yang dipakai langsung seperti ini adalah modus baru. Jadi sabu disembunyikan dalam sandal lalu dipakai. Makanya dari sensor metal detector maupun x-ray tidak terdeteksi," lanjutnya.

Sekadar diketahui, DK ditangkap pada 8 November di dekat Patung Diponegoro Jalan Setiabudi. Tersangka tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 800 gram yang disembunyikan dalam dua pasang sandal wanita. Sementara dua kurir wanita yang telah berganti sandal berhasil lolos.

"Setelah dilakukan pengembangan, peredaran sabu tersebut diketahui dikendalikan oleh Sancai yang tak lain adalah narapidana di Lapas Pekalongan. Dia sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba," katanya.

Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Sementara, Sancai ditambah Pasal 144 tentang pengulangan perbuatan tindak pidana narkotika selama masa penahanan dengan pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari hukuman biasa.
(zik)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
5 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
7 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
8 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
9 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved