BNN Celup Sabu 800 Gram ke Larutan Solar Campur Detergen

Kamis, 07 Desember 2017 - 15:11 WIB
BNN Celup Sabu 800 Gram ke Larutan Solar Campur Detergen
BNN Celup Sabu 800 Gram ke Larutan Solar Campur Detergen
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan 800 gram sabu kelas premium yang diungkap dari jaringan Semarang-Kalimantan. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan serbuk putih itu ke larutan solar bercampur detergen.

Pemusnahan sabu juga disaksikan dua tersangka yakni DK dan CJK alias Sancai. Dengan tangan terborgol, keduanya mereka menyaksikan empat bungkus sabu senilai Rp1,5 miliar itu diaduk bersama solar.

"Dari total 811,90 gram narkotika jenis sabu yang disita, diambil sebagian yakni 60,88 untuk pembuktian di persidangan. Sementara sisanya dimusnahkan," kata Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru di Halaman Kantor BNN Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Kamis (7/12/2017).

Dia mengatakan, sabu tersebut didatangkan dari Aceh yang dibawa oleh dua kurir wanita. Modusnya cukup rapi yakni dengan menyembunyikannya di dalam sandal yang dikenakan. Dengan cara tersebut, mereka berhasi lolos dari metal detector dan sensor x-ray di bandara.

"Saya kira untuk modus sandal yang dipakai langsung seperti ini adalah modus baru. Jadi sabu disembunyikan dalam sandal lalu dipakai. Makanya dari sensor metal detector maupun x-ray tidak terdeteksi," lanjutnya.

Sekadar diketahui, DK ditangkap pada 8 November di dekat Patung Diponegoro Jalan Setiabudi. Tersangka tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 800 gram yang disembunyikan dalam dua pasang sandal wanita. Sementara dua kurir wanita yang telah berganti sandal berhasil lolos.

"Setelah dilakukan pengembangan, peredaran sabu tersebut diketahui dikendalikan oleh Sancai yang tak lain adalah narapidana di Lapas Pekalongan. Dia sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba," katanya.

Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Sementara, Sancai ditambah Pasal 144 tentang pengulangan perbuatan tindak pidana narkotika selama masa penahanan dengan pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari hukuman biasa.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6034 seconds (0.1#10.140)