Kepala Dinas PRKP2 Mojokerto Ditahan Kejari

Rabu, 06 Desember 2017 - 19:09 WIB
Kepala Dinas PRKP2 Mojokerto...
Kepala Dinas PRKP2 Mojokerto Ditahan Kejari
A A A
MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Ahmad Rifai, Rabu (6/12/2017). Rifai ditahan lantaran dinilai bertanggung jawab atas hilangnya aset berupa bangunan Sub Terminal Pohjejer, Kecamatan Gondang.

Sebelum ditahan dan dikirim ke Lapas Kelas II B Kota Mojokerto, Rifai menjalani pemeriksaan perdana di Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko. Diperiksa mulai jam 09.00 WIB, Rifai lantas dikirim ke lapas pukul 15.20 WIB. Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Pacet itu tak memberikan komentar ketika dimintai keterangan sejumlah wartawan saat menuju mobil tahanan Kejari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Fathur Rohman menegaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Disebutkan, tahun 2015, Dishub Kabupaten Mojokerto merobohkan bangunan aset milik negara berupa Sub Terminal Pohjejer. Pascadirobohkannya bangunan sub terminal yang berada di atas tanah kas desa (TKD) ini, dibangun kompleks pertokoan pada tahun 2016.

Fathur menegaskan, dari hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur, pemusnahan aset tersebut menyebabkan kerugian negara Rp641 juta. Tersangka, kata dia, dinilai paling bertanggung jawab atas hilangnya aset negara tersebut. "Tersangka adalah pihak yang paling bertanggung jawab karena telah memerintahkan penghapusan aset berupa bangunan Sub Terminal Pohjejer," terang Fathur.

Soal adanya keuntungan yang didapat tersangka dari penghapusan aset ini, Fathur tak menyebut pasti. Hanya saja, kata dia, tersangka menjadi penyebab hilangnya aset negara yang bernilai Rp641 juta. Soal pengalihfungsian sub terminal menjadi kompleks pertokoan, Fathur masih belum berpendapat. "Logikanya begitu (mendapat keuntungan). Kita masih fokus soal penghilangan asetnya."

Lebih jauh dia mengatakan, dalam proses penyelidikan kasus ini, tersangka sempat mengembalikan uang Rp25 juta dan beberapa aset yang nilainya masih belum dihitung. Dalam kasus penghapusan aset tersebut, tersangka dinilai juga melakukan koordinasi dengan pihak desa untuk pengalihfungsian lahan. "Ada kesepakatan-kesepakatan. Sebagian ada yang terlaksana dan sebagian juga belum. Ini masih kita dalami, terkait dengan siapa saja yang masuk dalam pusaran kasus ini," tegasnya.

Soal kemungkinan ada tersangka baru, Fathur mengatakan,"Biarkan penyelidikan berjalan. Sementara yang paling bertanggung jawab yang kita proses."

Tersangka dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. "Penahanan dengan alasan objektif dan subjektif. Ini agar tidak ada penghilangan bukti-bukti juga," pungkasnya.

Kholil Askohar, penasihat hukum Ahmad Rifai menampik liennya memberikan izin, referensi, atau bahkan perintah penghapusan aset Sub Terminal Pohjejer. Karena ada perbedaan pendapat antara jaksa dan kliennya itulah, pihaknya akan memilih untuk beradu dalam persidangan. "Sebenarnya bukan korupsi. Tersangka tidak memperkaya diri sendiri. Klien kami hanya teledor, itu saja," kata Kholil.

Dia juga menegaskan, dari penghapusan aset dan alih fungsi lahan tersebut, kliennya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan materiil. Seharusnya, lanjut dia, ada banyak pihak yang ikut mempertanggungjawabkan kasus ini. "Klien kami mengaku tidak mendapatkan keuntungan. Ini hanya karena ada laporan. Harusnya kades dan pihak lain yang ikut dalam kasus ini juga harus ikut bertanggung jawab. Biar adil," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9371 seconds (0.1#10.140)