Kapolda Jateng Telusuri Senpi Milik Bos Pabrik Pil PCC

Senin, 04 Desember 2017 - 18:45 WIB
Kapolda Jateng Telusuri...
Kapolda Jateng Telusuri Senpi Milik Bos Pabrik Pil PCC
A A A
SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menegaskan bakal menelusuri senjata api (senpi) milik Djo, bos pabrik pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Semarang.

"Terkait senpi, kita akan akan telusuri apakah kepemilikan senjata api dengan dengan peluru karet ini sesuai prosedur Direktorat Intel Polda Jateng," kata Condro Kirono di samping Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, saat konferensi pers di Jalan Halmahera Raya Nomor 27 Semarang, Senin (4/12/2017).

Sebelumnya, Budi Waseso mengusulkan izin kepemilikan senpi itu dicabut jika bos pabrik pil PCC mengantongi izin resmi. Namun, jika tanpa izin maka pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat.

"Kenapa dia berani, karena dia juga memiliki senjata. Nanti saya usulkan kepada yang memberikan izin supaya dicabut kalau ini resmi. Tapi kalau ternyata tidak resmi nanti dikenakan UU Darurat," kata pria yang akrab disapa Buwas itu.

Pemilik pabrik pil PCC di Jalan Halmahera Raya Nomor 27 Semarang Jawa Tengah diketahui berinisial Djo. Saat dilakukan penangkapan di kediamannya di Jalan Gajah Barat 4 Semarang, petugas menemukan senjata api beserta 20 butir peluru karet.

"Nanti ditelusuri apa dia punya izin, pengajuan seperti apa? Dia ikut psikotes atau tidak? Semua akan diungkap, karena siapa tahu ada oknum dikasih pil dulu, baru dia (oknum petugas) teler, kan bisa saja akhirnya tanda tangan. Ini bisa saja terjadi," kata Buwas disambut tawa para wartawan.

Meski saat diamankan senjata tersebut menggunakan amunisi peluru karet, tak menutup kemungkinan bisa menggunakan peluru tajam. "Sementara ini amunisinya adalah amunisi karet, tapi ini gampang, tinggal amunisi tajam jadi. Bisa tipu-tipu ini. Nanti kita lihat larasnya, ada laras alur enggak, kalau ada berarti pakai peluru tajam," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0884 seconds (0.1#10.140)