Caci Petugas Busway, Pengemudi Jaguar Dewi Perssik Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 03 Desember 2017 - 11:01 WIB
Caci Petugas Busway,...
Caci Petugas Busway, Pengemudi Jaguar Dewi Perssik Dilaporkan ke Polisi
A A A
JAKARTA - Kasus cekcok petugas penjaga portal busway yang bernama Harry MS dengan pengemudi mobil sedan Jaguar bernopol B 12 DP di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan berujung pada pelaporan.

"Benar, sudah ada laporannya (petugas busway melaporkan penumpang Jaguar B 12 DP), ditangani Reskrimum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2017).

Menurutnya, pelapor saat itu tengah menjalankan tugasnya menjaga portal jalur bus Transjakarta di depan Mal Pejaten Village, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mendadak, sebuah mobil sedan Jaguar bernopol B 12 DP berusaha menerobos busway dan berhenti di depan portal.

Penumpang mobil meminta pelapor membukakan pintu portal, hanya saja tidak direspon. Penumpang tersebut lantas melontarkan kata-kata makian kepada petugas. "Pelapor kemudian mendekat dan menyarankan untuk mundur keluar jalur," katanya. (Baca: Coba Terobos Busway, Suami Dewi Perssik Berkata Kasar kepada Petugas )

Namun, penumpang mobil mewah tersebut tetap memaksa menerobos jalur bus Transjakarta. Setelah negosiasi cukup alot, akhirnya pengemudi mobil memilih mundur dan keluar jalur khusus tersebut. "Berdasarkan pengakuan pelapor, sebelum pergi pengemudi sempat mengeluarkan ancaman," katanya.

Namun penjaga busway tersebut tidak menyebutkan siapa nama pihak yang dilaporkan ke polisi. Dalam laporan itu, pihak terlapor masih dalam penyelidikan. Menelisik pemberitaan di sejumlah media, sedan Jaguar bernopol B 12 DP merupakan mobil milik pedangdut Dewi Perssik.

Beberapa waktu lalu, pedangdut yang dikenal dengan goyang gergaji itu dikabarkan sempat cekcok dengan petugas penjaga portal busway. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.

Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
(ysw)
Berita Terkait
CCTV di Bus Transjakarta...
CCTV di Bus Transjakarta Jadi Bukti Pelanggaran Busway untuk Dilaporkan ke Polisi
4 Pengendara Rombongan...
4 Pengendara Rombongan Moge yang Terobos Jalur Busway Kabur dari Polisi
Polisi Buru 4 Pengendara...
Polisi Buru 4 Pengendara Moge yang Kabur saat Terobos Jalur Busway
Viral! Pemotor Nekat...
Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!
Truk Tanah Tabrak Separator...
Truk Tanah Tabrak Separator Busway Dekat Polres Jakarta Barat
Hindari Operasi Zebra,...
Hindari Operasi Zebra, Pemotor Nekat Masuk Busway dan Lawan Arah
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
15 menit yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
1 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
3 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
4 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved