Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Bekerja Mulai 1 Januari

Rabu, 29 November 2017 - 23:29 WIB
Tim Gubernur untuk Percepatan...
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Bekerja Mulai 1 Januari
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikukuh membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Setelah lolos anggaran untuk membiayai tim tersebut, payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) pun ditandatangani.

Gubernur Anies mengatakan, pembentukan TGUPP telah melalui proses yang benar, mulai dari pengangkatan, tanggung jawab, hingga hak yang jelas diatur dalam Surat Keputusan Gubernur, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018.

Sayangnya Anies tidak menyebutkan berapa jumlah dan bagaimana bunyi Pergub yang telah ditandantanganinya. Termasuk siapa saja orang yang masuk menjadi tim tersebut. Menurutnya, pengangkatan TGUPP melalui Keputusan Gubernur dan sistem pembayarannya yang menggunakan dana APBD justru menciptakan transparansi bagi orang-orang yang bekerja di sekitar Gubernur.

"Jumlahnya sesuai kesepakatan. Nanti ada rilis resminya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (29/11/2017).

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan, usai menerbitkan Pergub, Anies masih harus menerbitkan Keputusan Gubernur yang mengatur lebih spesifik siapa saja orang-orang yang diangkat ke dalam TGUPP. Saefullah menuturkan orang-orang tersebut akan dipilih langsung oleh Gubernur.

Tim tersebut, lanjut Anies, rencananya akan mulai bekerja pada Januari mendatang, sesuai dengan dimulainya tahun anggaran 2018. "Namanya Tim Gubernur, berarti yang milih Gubernur," ujar Saefullah.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan poin-poin di dalamnya mencakup penambahan jumlah personel TGUPP, serta pembagian mereka ke dalam lima bidang. Kelima bidang tersebut ialah pengelolaan pesisir, ekonomi pembangunan kota, harmonisasi dan regulasi, pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan.

Berdasarkan informasi yang didapat, TGUPP sedikitnya berjumlah 73 orang dan didanai anggaran hingga Rp28,52 Miliar. Peraturan soal TGUPP terangkum di dalam Peraturan Gubernur No 411/2016.

Di dalam Pergub itu, dijelaskan bahwa jumlah anggota TGUPP terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, serta maksimal 15 orang anggota. Lantaran menghendaki jumlah yang lebih jauh, Anies pun merevisi Pergub tersebut dengan yang dia tandatangani pada Selasa malam.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah meminta TGUPP dapat menunjukkan kinerjanya agar masyarakat yang ragu dengan tim tersebut dapat melihat tidak sia-sianya anggaran untuk mereka.

"Wajar, kalau semua melihat TGUPP yang bertambah jumlahnya dengan dibiayai anggaran hanya menjadi ajang daya tampung tim sukses. Sebab, DKI sudah memiliki SDM yang jelas berpendidikan dan berkeahlian tinggi," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
4 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
8 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
9 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
9 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
9 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
9 jam yang lalu
Infografis
Mulai 1 Juli, Membuat...
Mulai 1 Juli, Membuat SIM Kini Harus Memiliki BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved