Diduga Terlibat Pembunuhan Dosen, Oknum ASN Dinkes Jayawijaya Diciduk Polisi
A
A
A
JAYAPURA - Tim gabungan dari Satgassus Polda Papua, Polres Jayapura Kota, dan Polres Jayawijaya menangkap Mathias Wandikbo (30), ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya, karena diduga terlibat pembunuhan terhadap Dr Suwandi, Dosen Universitas Cenderawasih, pada Kamis 11 Mei 2017. Mathias yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Kesehatan Lingkungan Universitas Cenderawasih ditangkap, Senin 27 November 2017 pukul 13.00 WIT.
Juru Bicara Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, tim penyidik Polda Papua di Jayawijaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait kasus pembunuhan terhadap dosen Universitas Cendrawasih. Diketahui pelaku membunuh bersama dua temannya dan merampas harta benda milik korban.
"Pelaku mengakui bersama kedua temannya melakukan perampasan dan penganiayaan tersebut hingga korban meninggal dunia. Seketika itu tim penyidik Polda Papua Langsung mengamankan pelaku tersebut." jelas Kamal dalam siaran pers yang diterima Sindonews.com, Kamis (29/11/2017).
Kamal menambahkan, pelaku korban hingga meninggal dan merampas sepeda motor dan ponselnya. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini tim gabungan penyidik Polda Papua masih melakukan pengejaran terhadap kedua teman pelaku yang turut serta melakukan perampasan dan penganiayaan sehingga menyebabkan korban tewas.
Juru Bicara Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, tim penyidik Polda Papua di Jayawijaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait kasus pembunuhan terhadap dosen Universitas Cendrawasih. Diketahui pelaku membunuh bersama dua temannya dan merampas harta benda milik korban.
"Pelaku mengakui bersama kedua temannya melakukan perampasan dan penganiayaan tersebut hingga korban meninggal dunia. Seketika itu tim penyidik Polda Papua Langsung mengamankan pelaku tersebut." jelas Kamal dalam siaran pers yang diterima Sindonews.com, Kamis (29/11/2017).
Kamal menambahkan, pelaku korban hingga meninggal dan merampas sepeda motor dan ponselnya. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini tim gabungan penyidik Polda Papua masih melakukan pengejaran terhadap kedua teman pelaku yang turut serta melakukan perampasan dan penganiayaan sehingga menyebabkan korban tewas.
(wib)