Butuh Modal Nikah, 2 Pemuda Tepergok Menyatroni Rumah Kosong

Senin, 27 November 2017 - 22:03 WIB
Butuh Modal Nikah, 2...
Butuh Modal Nikah, 2 Pemuda Tepergok Menyatroni Rumah Kosong
A A A
BEKASI - Dua remaja dibekuk oleh warga Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi karena menyatroni rumah milik Pardi Rajagukguk (40) di Jalan Bahagia RT 12/7. Belakangan diketahui, RM (22) dan DMN (20) butuh modal untuk menikah sehingga nekat mencuri.

”Saat beraksi, keduanya ketahuan pemilik rumah Pardi Rajagukguk (40),” kata Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo, Senin (27/11/2017). Menurutnya, tersangka sempat berkelit, dan mengaku sebagai petugas bank keliling sedang menagih utang untuk mengelabui warga.

Namun di dalam ransel miliknya itu, kata dia, tersimpan satu buah linggis untuk mencongkel rumah warga. ”Mereka sudah melakukan pemetaan (maaping) terhadap sasarannya,” ungkapnya.

Pardi curiga dengan keduanya karena tiba-tiba telah berada di depan pintu rumahnya. Saat ditanya korban, mereka berdalih sebagai bank keliling namun langsung bergegas pergi.

Curiga dengan gelagat keduanya, Pardi berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan korban, lanjut dia, langsung membantu mengejar tersangka dan berhasil mengamankan mereka. Massa yang kesal dengan ulahnya, sempat memukul keduanya.

”Untungnya ada petugas kelokasi mengamankan pelaku, sehingga amukan warga bisa ditahan,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Supriyanto menambahkan, kedua tersangka nekat mencuri karena membutuhkan biaya untuk melangsungkan pernikahan. Rencananya, barang hasil curiannya itu akan dijual kembali sebagai modal nikah salah satu pelaku.

Menurut dia, saat beraksi mereka mencuri buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Honda Beat bernopol 3866 KPV dan Suzuki Carry B 1665 NY serta dua dompet berisi aksesoris kalung. ”Bila ditotal kerugiannya kurang lebih Rp 6 juta,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa harta benda korban, sepeda motor Honda Scoopy B 1665 FKB milik tersangka, sebuah linggis berukuran 30 sentimeter dan satu buah mata kunci berbentuk T. Kini, tersangka dijerat pasal 363 KHUP.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
6 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
7 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
7 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
8 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
8 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved