Pilgub Jabar 2018 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
A
A
A
BANDUNG - Pilgub Jawa Barat 2018 dipastikan akan berlangsung tanpa kehadiran pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan. Sebab, tidak ada kandidat yang memenuhi persyaratan untuk bisa maju sebagai kontestan.
Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan pihaknya membuka penerimaan berkas calon perseorangan pada 22-26 November 2017. Hingga batas akhir penutupan, tidak ada kandidat yang mampu membawa berkas dukungan sebanyak 2.132.470 lembar fotokopi KTP.
"Dengan demikian, KPU Jawa Barat tadi malam langsung melaksanakan pleno, bahwa untuk Pilgub Jawa Barat 2018 tidak ada calon perseorangan," kata Endun di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 27/11/2017).
Menurutnya, jika melihat keseriusan, sebenarnya ada lima pasangan kandidat yang serius ingin maju di pilgub melalui jalur perseorangan. Sejak beberapa bulan ke belakang mereka terus melakukan komunikasi intensif dengan KPU Jawa Barat.
"Ini dibuktikan dengan selain LO atau narahubung berkomunikasi dengan KPU Jawa Barat, mereka juga sudah mengambil username dan password untuk silon (sistem informasi pencalonan). KPU sendiri mendesain bagi calon yang akan menempuh jalur perseorangan memang harus meng-input nama-nama pendukung melalui silon," jelasnya.
Kelima pasangan itu adalah Eggi Sudjana-Ade Subarkah, Asep Syaripudin-Dadang Suherman, Jajang Suherman-Mohammad Teguh, Daday Hudaya-Valentino Dinsi, dan Faizal Multazam-Nurwendah.
Meski begitu, kelima pasangan yang sama-sama mengklaim punya dukungan lebih dari 2,1 juta itu pada waktu yang sudah ditentukan tidak mampu memenuhi persyaratan. Tidak ada satu pun berkas yang dibawa meski mereka datang ke KPU Jawa Barat.
Soal tidak adanya kandidat dari jalur perseorangan, hal itu diperkirakan karena beratnya persyaratan untuk mengumpulkan lebih dari 2,1 juta dukungan.
Hal itu yang membuat KPU menurutnya sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai cara sejak jauh-jauh hari. "Upaya KPU Jawa Barat untuk mempublikasikan (persyaratan jalur perseorangan) secara luas kami merasa sudah maksimal," pungkasnya.
Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan pihaknya membuka penerimaan berkas calon perseorangan pada 22-26 November 2017. Hingga batas akhir penutupan, tidak ada kandidat yang mampu membawa berkas dukungan sebanyak 2.132.470 lembar fotokopi KTP.
"Dengan demikian, KPU Jawa Barat tadi malam langsung melaksanakan pleno, bahwa untuk Pilgub Jawa Barat 2018 tidak ada calon perseorangan," kata Endun di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 27/11/2017).
Menurutnya, jika melihat keseriusan, sebenarnya ada lima pasangan kandidat yang serius ingin maju di pilgub melalui jalur perseorangan. Sejak beberapa bulan ke belakang mereka terus melakukan komunikasi intensif dengan KPU Jawa Barat.
"Ini dibuktikan dengan selain LO atau narahubung berkomunikasi dengan KPU Jawa Barat, mereka juga sudah mengambil username dan password untuk silon (sistem informasi pencalonan). KPU sendiri mendesain bagi calon yang akan menempuh jalur perseorangan memang harus meng-input nama-nama pendukung melalui silon," jelasnya.
Kelima pasangan itu adalah Eggi Sudjana-Ade Subarkah, Asep Syaripudin-Dadang Suherman, Jajang Suherman-Mohammad Teguh, Daday Hudaya-Valentino Dinsi, dan Faizal Multazam-Nurwendah.
Meski begitu, kelima pasangan yang sama-sama mengklaim punya dukungan lebih dari 2,1 juta itu pada waktu yang sudah ditentukan tidak mampu memenuhi persyaratan. Tidak ada satu pun berkas yang dibawa meski mereka datang ke KPU Jawa Barat.
Soal tidak adanya kandidat dari jalur perseorangan, hal itu diperkirakan karena beratnya persyaratan untuk mengumpulkan lebih dari 2,1 juta dukungan.
Hal itu yang membuat KPU menurutnya sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai cara sejak jauh-jauh hari. "Upaya KPU Jawa Barat untuk mempublikasikan (persyaratan jalur perseorangan) secara luas kami merasa sudah maksimal," pungkasnya.
(nag)