Pria Ini Tega Ikat Anak Tiri dan Memperkosanya Berulang Kali

Jum'at, 24 November 2017 - 10:14 WIB
Pria Ini Tega Ikat Anak...
Pria Ini Tega Ikat Anak Tiri dan Memperkosanya Berulang Kali
A A A
PEKALONGAN - Nur (55) warga Pekalongan ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota, karena memperkosa anak tirinya, Jumat (25/11/2017). Korban merupakan gadis keterbelakangan mental dan diperkosa berulangkali secara sadis, dengan cara diikat.

Perbuatan bejat tersangka terungkap, setelah istri tersangka atau ibu kandung korban memergoki perbuatan bejat tersebut.

Perbuatan bejat ini dilakukan karena sering asyik menonton film biru dari handphone disela-sela pekerjaannya.

Dia yang berprofesi sebagai tukang kebun di salah satu sekolah swasta di Kota Pekalongan. Saat hasrat memuncak, pelaku kemudian pulang ke rumah yang lokasinya tak jauh dari tempatnya bekerja.

Setelah mengamati rumah dalam keadaan sepi, pelaku kemudian mengambil seutas tali rafia dan mengikat anak tirinya yang mengalami keterbelakangan mental tersebut di dalam kamar korban. Usai melampiaskan hasratnya, tersangka kemudian kembali ke tempatnya bekerja.

Tak selang berapa lama, ibu korban kemudian pulang dan sontak kaget melihat anak gadisnya yang berusia 20 tahun tersebut dalam keadaan setengah telanjang dan tangan serta kaki terikat. Kepada ibunya korban mengaku baru aja diperkosa oleh ayah tirinya.

Dari laporan ibu korban, petugas Polres Pekalongan Kota kemudian mengamankan tersangka. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencabulan kepada korban berulangkali, sejak tahun 2014.

“Saya sering menonton fim porno di ponsel, dan saat nafsu memuncak maka pelampiasan ke anak tiri, “ ujar Nur tersangka pelaku pemerkosa anak tiri ini.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu, menyebutkan aparat cepat mengamankan setelah menerima laporan dari keluarga dan masyarakat . Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.

“Tersangka pelaku yang juga ayah tiri korban, melakukan perbuatanya saat rumah sepi dan korban juga dianiaya dengan diikat lalu diperkosa," jelas AKBP Ferry Sandy Sitepu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan seutas tali yang dipakai untuk mengikat korban.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)