Habisi Bayi yang Baru Dilahirkannya, Calon Pramugari Dibekuk
A
A
A
CIMAHI - Polres Cimahi menangkap seorang calon pramugari salah satu maskapai penerbangan swasta berinisial RR, (19). Dia ditangkap bersama kekasihnya berinisial GM (20), yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Keduanya didakwa telah menghabisi nyawa anak kandung mereka yang berjenis kelamin perempuan hasil dari hubungan gelap selama 1,5 tahun pacaran.
Bayi malang itu dilahirkan RR pada 19 November 2017 sekitar pukul 05.00 WIB di salah satu kontrakan di Kampung Babakan Sari RT04/09 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah.
Dilahirkan dalam usia kandungan tujuh bulan, bayi yang masih dalam keadaan bernyawa itu dimasukkan ke dalam kantung plastik, yang dibungkus kaos berwarna biru dongker, dan dimasukkan lagi ke dalam sebuah tas berwarna hijau.
GM dan RR yang tak kuasa menanggung malu dan juga dalam keadaan panik, kemudian mencari tempat pemakaman umum di sekitar Bandung dan Cimahi dengan niat mengubur bayi itu hidup-hidup.
Karena tak berhasil GM kemudian mengantarkan RR ke terminal bus untuk berangkat ke Jakarta mengikuti tes menjadi pramugari.
"Bayi itu meninggal ketika kedua pelaku mencari lahan pemakaman, tapi gagal. Motifnya karena mereka malu mempunyai anak hasil dari hubungan gelap," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat ditemui di Mapolsek Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kamis (23/11/2017).
Kemudian, pelaku GM membawa bayi malang yang telah meninggal ke sebuah pemakaman di Kampung Babakan Sari, RT 08/RW 09 Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi. Dia secara spontan meminta tolong warga sekitar pemakaman itu untuk memakamkan bayi tersebut.
Namun ada seorang warga yang tak tega kemudian memandikan dan mengkafani bayi tersebut tapi tidak sampai dimakamkan. Warga itu curiga sehingga akhirnya menginformasikan ke pihak berwajib kalau ada seorang laki-laki membawa bayi yang sudah meninggal dan minta dikuburkan.
"Kedua pelaku akan dijerat Pasal 80 (1), (2), (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 342, 341, 343 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," sebut Rusdy.
Sementara itu, RR dan GM hanya bisa tertunduk lesu saat dicecar pertanyaan oleh petugas. GM mengaku mereka tidak sering melakukan perbuatan terlarang dengan kekasihnya.
Hingga akhirnya mendapat kabar jika kekasihnya hamil sehingga membuat dirinya kaget dan panik. "Saya belum siap punya anak, makanya saya gelap mata dengan membunuh bayi hasil hubungan ini," pungkasnya.
Keduanya didakwa telah menghabisi nyawa anak kandung mereka yang berjenis kelamin perempuan hasil dari hubungan gelap selama 1,5 tahun pacaran.
Bayi malang itu dilahirkan RR pada 19 November 2017 sekitar pukul 05.00 WIB di salah satu kontrakan di Kampung Babakan Sari RT04/09 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah.
Dilahirkan dalam usia kandungan tujuh bulan, bayi yang masih dalam keadaan bernyawa itu dimasukkan ke dalam kantung plastik, yang dibungkus kaos berwarna biru dongker, dan dimasukkan lagi ke dalam sebuah tas berwarna hijau.
GM dan RR yang tak kuasa menanggung malu dan juga dalam keadaan panik, kemudian mencari tempat pemakaman umum di sekitar Bandung dan Cimahi dengan niat mengubur bayi itu hidup-hidup.
Karena tak berhasil GM kemudian mengantarkan RR ke terminal bus untuk berangkat ke Jakarta mengikuti tes menjadi pramugari.
"Bayi itu meninggal ketika kedua pelaku mencari lahan pemakaman, tapi gagal. Motifnya karena mereka malu mempunyai anak hasil dari hubungan gelap," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat ditemui di Mapolsek Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kamis (23/11/2017).
Kemudian, pelaku GM membawa bayi malang yang telah meninggal ke sebuah pemakaman di Kampung Babakan Sari, RT 08/RW 09 Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi. Dia secara spontan meminta tolong warga sekitar pemakaman itu untuk memakamkan bayi tersebut.
Namun ada seorang warga yang tak tega kemudian memandikan dan mengkafani bayi tersebut tapi tidak sampai dimakamkan. Warga itu curiga sehingga akhirnya menginformasikan ke pihak berwajib kalau ada seorang laki-laki membawa bayi yang sudah meninggal dan minta dikuburkan.
"Kedua pelaku akan dijerat Pasal 80 (1), (2), (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 342, 341, 343 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," sebut Rusdy.
Sementara itu, RR dan GM hanya bisa tertunduk lesu saat dicecar pertanyaan oleh petugas. GM mengaku mereka tidak sering melakukan perbuatan terlarang dengan kekasihnya.
Hingga akhirnya mendapat kabar jika kekasihnya hamil sehingga membuat dirinya kaget dan panik. "Saya belum siap punya anak, makanya saya gelap mata dengan membunuh bayi hasil hubungan ini," pungkasnya.
(nag)