Tersangka Korupsi Rp60 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Padang

Kamis, 23 November 2017 - 19:34 WIB
Tersangka Korupsi Rp60...
Tersangka Korupsi Rp60 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Padang
A A A
PADANG - Tersangka dugaan korupsi Yusafni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal dan Tarkim) Provinsi Sumatera Barat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (23/11/2017).

Yusafni diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan cara membuat laporan fiktif pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasarana Jalan, tahun 2012-2016. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara senilai Rp60 miliar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padang, Munandar menjelaskan, hari ini adalah pemeriksaan tahap kedua. Pemeriksaan tahap kedua ini untuk memeriksa apa benar orangnya itu tersangka. Kemudian pemeriksaan barang bukti yang terdapat dalam berkas.

“Barang Bukti yang disita oleh Bareskrim Polri ada di Padang, Pariaman, Painan, satu unit mobil di Jakarta, tanah di Jawa,” ucapnya di Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Kamis (23/11/2017).

Rencananya kasus ini akan dilimpahkan kepada pengadilan 7-10 hari ke depan. Sampai saat ini baru Yusafni yang menjadi tersangka. “Ada 11 jaksa yang akan ikuti persidangan, baik dari dari Kejagung, Kejati dan Kejari, jadi ini tim gabungan. Untuk saat ini kita tahan dia selama 20 hari di Lapas Anak Air Padang,” katanya.

Pengacara tersangka, Defika Yuliandra mengatakan, kliennya itu diperiksa Kejari Padang terkait kasus SPJ fiktif soal ganti rugi tanah baik di Duku Kabupaten Padang Pariaman, ganti rugi tanah di Pantai Samudra Padang, jalan By Pas Padang.

“Sekarang proses menyerahkan tersangka dan barang bukti dari peyidik ke jaksa. Selanjutnya kita menunggu proses persidangan nanti terdakwa dan penasehat hukum diberitahukan kappa sidang,” jelasnya.

Yusafni ini ditangkap Bareskrim pada Kamis, 27 Juli 2017 malam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Dia ditetapkan tersangka kasus pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis dengan mencairkan anggaran untuk biaya ganti rugi pengadaan tanah sebesar Rp 120.032.754.170.

Namun, dana itu disimpangkan dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif dengan melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp60 miliar. Atas perbuatannya itu Yusafni dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dangan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayal (1) ke-1 KUHPidana.
(rhs)
Berita Terkait
Terkait Dugaan Korupsi...
Terkait Dugaan Korupsi RSUD M Zein di Pesisir Selatan, AMAK Akan Kembali Demo
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KPK Usut Pembelian Rumah...
KPK Usut Pembelian Rumah Bupati Solok Selatan
Ini 4 Presiden Paling...
Ini 4 Presiden Paling Korup di Dunia
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Eksekusi Terpidana Andi Tejo Sukmono
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
1 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
1 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
1 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
2 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
2 jam yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
3 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved