Tersangka Korupsi Rp60 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Padang
Kamis, 23 November 2017 - 19:34 WIB

Tersangka Korupsi Rp60 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Padang
A
A
A
PADANG - Tersangka dugaan korupsi Yusafni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal dan Tarkim) Provinsi Sumatera Barat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (23/11/2017).
Yusafni diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan cara membuat laporan fiktif pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasarana Jalan, tahun 2012-2016. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara senilai Rp60 miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padang, Munandar menjelaskan, hari ini adalah pemeriksaan tahap kedua. Pemeriksaan tahap kedua ini untuk memeriksa apa benar orangnya itu tersangka. Kemudian pemeriksaan barang bukti yang terdapat dalam berkas.
“Barang Bukti yang disita oleh Bareskrim Polri ada di Padang, Pariaman, Painan, satu unit mobil di Jakarta, tanah di Jawa,” ucapnya di Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Kamis (23/11/2017).
Rencananya kasus ini akan dilimpahkan kepada pengadilan 7-10 hari ke depan. Sampai saat ini baru Yusafni yang menjadi tersangka. “Ada 11 jaksa yang akan ikuti persidangan, baik dari dari Kejagung, Kejati dan Kejari, jadi ini tim gabungan. Untuk saat ini kita tahan dia selama 20 hari di Lapas Anak Air Padang,” katanya.
Pengacara tersangka, Defika Yuliandra mengatakan, kliennya itu diperiksa Kejari Padang terkait kasus SPJ fiktif soal ganti rugi tanah baik di Duku Kabupaten Padang Pariaman, ganti rugi tanah di Pantai Samudra Padang, jalan By Pas Padang.
“Sekarang proses menyerahkan tersangka dan barang bukti dari peyidik ke jaksa. Selanjutnya kita menunggu proses persidangan nanti terdakwa dan penasehat hukum diberitahukan kappa sidang,” jelasnya.
Yusafni ini ditangkap Bareskrim pada Kamis, 27 Juli 2017 malam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Dia ditetapkan tersangka kasus pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis dengan mencairkan anggaran untuk biaya ganti rugi pengadaan tanah sebesar Rp 120.032.754.170.
Namun, dana itu disimpangkan dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif dengan melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp60 miliar. Atas perbuatannya itu Yusafni dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dangan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayal (1) ke-1 KUHPidana.
Yusafni diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan cara membuat laporan fiktif pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasarana Jalan, tahun 2012-2016. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara senilai Rp60 miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padang, Munandar menjelaskan, hari ini adalah pemeriksaan tahap kedua. Pemeriksaan tahap kedua ini untuk memeriksa apa benar orangnya itu tersangka. Kemudian pemeriksaan barang bukti yang terdapat dalam berkas.
“Barang Bukti yang disita oleh Bareskrim Polri ada di Padang, Pariaman, Painan, satu unit mobil di Jakarta, tanah di Jawa,” ucapnya di Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Kamis (23/11/2017).
Rencananya kasus ini akan dilimpahkan kepada pengadilan 7-10 hari ke depan. Sampai saat ini baru Yusafni yang menjadi tersangka. “Ada 11 jaksa yang akan ikuti persidangan, baik dari dari Kejagung, Kejati dan Kejari, jadi ini tim gabungan. Untuk saat ini kita tahan dia selama 20 hari di Lapas Anak Air Padang,” katanya.
Pengacara tersangka, Defika Yuliandra mengatakan, kliennya itu diperiksa Kejari Padang terkait kasus SPJ fiktif soal ganti rugi tanah baik di Duku Kabupaten Padang Pariaman, ganti rugi tanah di Pantai Samudra Padang, jalan By Pas Padang.
“Sekarang proses menyerahkan tersangka dan barang bukti dari peyidik ke jaksa. Selanjutnya kita menunggu proses persidangan nanti terdakwa dan penasehat hukum diberitahukan kappa sidang,” jelasnya.
Yusafni ini ditangkap Bareskrim pada Kamis, 27 Juli 2017 malam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Dia ditetapkan tersangka kasus pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis dengan mencairkan anggaran untuk biaya ganti rugi pengadaan tanah sebesar Rp 120.032.754.170.
Namun, dana itu disimpangkan dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif dengan melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp60 miliar. Atas perbuatannya itu Yusafni dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dangan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayal (1) ke-1 KUHPidana.
(rhs)