Polisi Ungkap Motif Penyebar Video Persekusi Sepasang Kekasih

Kamis, 23 November 2017 - 15:12 WIB
Polisi Ungkap Motif...
Polisi Ungkap Motif Penyebar Video Persekusi Sepasang Kekasih
A A A
TANGERANG - Pemuda pelaku penyebaran video persekusi sejoli berinisial RN dan MA di Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (20/11/2017) lalu. Pria berinisial GS (18) hanya sebatas menyebar video, bukan pembuat atau perekam video tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, mengatakan, dari pengakuan pelaku sama sekali tidak mengetahui bahwa perbuatannya menyebarluaskan video tersebut melanggar hukum.

"Dia enggak sadar kalau mengupload video itu akan berujung penjara, karena motifnya ya mungkin mau memperlihatkan dan mempertontonkan video tersebut, sekadar memberi tahu bahwa kejadian tersebut terjadi di Cikupa. Enggak ada motif lain," ujar Wiwin saat ditemui Okezone, Kamis (23/11/2017).

Sementara itu, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, salah satu penyebab yang membuat mental atau psikologis kedua korban persekusi jatuh adalah adanya orang yang menyebarluaskan video tersebut hingga viral di media sosial.

Untuk itu, Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi, serta mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum, jangan main hakim sendiri. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain," tandasnya.

Sebelumnya, video pasangan muda diduga mesum diarak oleh warga mendadak viral di media sosial. Keduanya ditelanjangi dan dianiaya, serta dipaksa melakukan perbuatan mesum dengan disaksikan warga sekitar.

Hingga kini, polisi telah mengamankan tujuh tersangka atas kasus penggerebekan yang terjadi pada RN dan MA kontrakan di Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keenam pelaku, yakni T, G, I, S, N, dan A. Satu pelaku lainnya merupakan GS yang berperan sebagai penyebar video di akun media sosial.
(thm)
Berita Terkait
Algoritma Grok Terdeteksi...
Algoritma Grok Terdeteksi Meminta Penggunanya untuk Berbuat Mesum
Miris! Sejoli Terekam...
Miris! Sejoli Terekam Berbuat Mesum di Stadion Pakansari Bogor
Sepasang Mahasiswa Digerebek...
Sepasang Mahasiswa Digerebek Polisi Berbuat Mesum di Mobil Bergoyang
Keterlaluan! Muda Mudi...
Keterlaluan! Muda Mudi Berbuat Mesum Dalam Mobil di Halaman Masjid
Parah! Sejoli di Tanjab...
Parah! Sejoli di Tanjab Timur Berbuat Mesum di Toilet Masjid
Oknum PNS yang Berbuat...
Oknum PNS yang Berbuat Mesum Ternyata Staf Dinsos Kota Payakumbuh
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
11 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
13 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
15 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
15 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
15 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
16 jam yang lalu
Infografis
Perjalanan Karier Mpok...
Perjalanan Karier Mpok Alpa, dari Video Viral hingga Jadi Presenter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved