Sebar Ujaran Kebencian, Hasbullah Ngaku Iseng

Kamis, 23 November 2017 - 02:56 WIB
Sebar Ujaran Kebencian,...
Sebar Ujaran Kebencian, Hasbullah Ngaku Iseng
A A A
BANDUNG - Hazbullah (38) digelandang Satuan Siber Bareskrim Mabes Polri dari rumahnya di Jalan Suka Aman Cicadas, Kota Bandung, pada Selasa 21 November 2017 sekitar pukul 22.00 WIB karena menyebarkan hate speech atau ujaran kebencian, penghinaan, dan hoax di media sosial. Pelaku mengaku melakukan kejahatan itu dengan motif iseng dan ikutan teman.

Tersangka Hazbullah membuat akun Facebook untuk menyebarkan kebencian dan hoax sejak 2014 atau saat Pilpres 2014 berlangsung. Dia mengunggah status berupa tulisan dan foto yang bernada kebencian.

"Saya hanya iseng, ikutan teman. Saya tidak punya kebencian secara pribadi kepada presiden (Joko Widodo) dan Ibu Negara (Iriana Joko Widodo)," kata Hazbullah kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (22/11/2017).

Kasubag Operasi Patroli Siber Mabes Polri AKBP Sustyo Purnomo mengatakan, kasus penyebaran ujaran kebencian ini terungkap setelah anggota Patroli Siber Mabes Polri mengamati isi Facebook atas nama Fazrul Anam. Di dalam akun medsos itu, ditemukan sejumlah unggahan ujaran kebencian terkait Suku Agama Ras dan Antagolongan (SARA).

Setelah ditelusuri, kata Susatyo, Fazrul Anam adalah Hazbullah. Yang mengejutkan lagi, Hazbullah memiliki empat akun Facebook dengan foto profil Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Pelaku Hazbullah mengunggah ujaran kebencian bernada SARA. Selain itu membuat akun Facebook dengan foto profil Ibu Iriana Jokowi.

Melalui akun Facebook tersebut, kata Susatyo, pelaku mengunggah konten-konten terlarang, berupa tulisan dan gambar yang menurut ahli berkategori sebagai konten SARA. Selain itu terdapat pula penghinaan-penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat negara.

"Barang bukti yang kami sita berupa dua handphone yang digunakan tersangka melakukan penyamaran di media sosial. Jadi akunnya menggunakan foto dan nama bukan asli dengan tujuan agar tidak terpantau atau terlacak," kata Susatyo yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung.

Susatyo mengemukakan, perbuatan pelaku Hazbullah meresahkan para netizen karena unggahan-unggahannya provokatif dan penuh kebencian. "Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten terlarang di medsos. Dia disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b) 1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," tutur dia.

Susatyo mengimbau, dengan pengungkapan ini, masyarakat menggunakan medsos secara cerdas, bijak, dan bermartabat untuk kepentingan positif. "Marilah kita menjaga keutuhan bangsa ini. Jangan sampai hanya karena postingan di medsos terjadi friksi-friksi terkait SARA," ungkap Susatyo.

Disinggung motif pelaku, Susatyo menyatakan, pihaknya masih mendalaminya. Berdasarkan pengakuan tersangka hanya iseng. Namun penyidik akan menggali lebih dalam untuk mengukap kasus ini, termasuk indikasi motif ekonomi dan keterlibatan tersangka dengan kelompok penyebar ujaran kebencian dan hoax di medsos, seperti Saracen. "Motif ekonomi masih kami dalami. Kami juga mendalami grup-grup medsos yang dari namanya saja sudah provokatif. Jangan sampaj ada Saracen kedua," tandas Susatyo.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, meski pelaku warga Kota Bandung dan lokasi kejadian berada di Bandung, kasus ini tetap ditangani oleh Mabes Polri. "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta," kata Yusri.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)