Tiga Tahun Jadi Buronan, Begal Ini Dibekuk Polisi saat Tidur
A
A
A
MUSI RAWAS - Jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas kembali berhasil menangkap satu dari dua pelaku begal atau curas di wilayah Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Mulgi Als Mugi (24) warga Desa Mulyo Harjo Kecamatan Bts Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas. Selasa (21/11/2017) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo, SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Mulgi alias Mugi yang terlibat pencurian dengan kekerasan atau sering disebut begal pada tahun 2014 lalu. Dan selama ini pelaku melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
"Pihaknya mendapat laporan bahwa tersangka yang selama ini kabur, sudah kembali ke rumahnya di dusun Teladan Desa Mulyo Harjo. Langsung timnya melakukan penangkapan dan berhasil meringkus tersangka yang sedang tidur di rumahnya," katanya.
Untuk selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka aksinya dilakukan bersama temannya yang kini masih buron. Dimana aksi tersebut dilakukan di Jalan setapak kebun sawit PT PHML tepatnya di Desa Ngestiboga Kec Jayaloka Kabupaten Musi Rawas. Sekitar pukul 12.00 WIB.
Pada saat itu korban Yohanes Yoman (34) warga Desa Ngestiboga sedang bekerja memanen buah sawit di PT PHML. Dan sepeda motor korban diletakkannya di tepi jalan areal perkebunan.
Melihat kesempatan itu kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban yang melihat motornya dibawa kabur sempat melakukan pengejaran bersama warga, namun kedua pelaku menodongkan senjata api rakitan (senpira). Karena takut, korban langsung menghindar dan pelaku berhasil melarikan diri ke arah Desa Kertasono.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Mulgi Als Mugi (24) warga Desa Mulyo Harjo Kecamatan Bts Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas. Selasa (21/11/2017) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo, SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Mulgi alias Mugi yang terlibat pencurian dengan kekerasan atau sering disebut begal pada tahun 2014 lalu. Dan selama ini pelaku melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
"Pihaknya mendapat laporan bahwa tersangka yang selama ini kabur, sudah kembali ke rumahnya di dusun Teladan Desa Mulyo Harjo. Langsung timnya melakukan penangkapan dan berhasil meringkus tersangka yang sedang tidur di rumahnya," katanya.
Untuk selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka aksinya dilakukan bersama temannya yang kini masih buron. Dimana aksi tersebut dilakukan di Jalan setapak kebun sawit PT PHML tepatnya di Desa Ngestiboga Kec Jayaloka Kabupaten Musi Rawas. Sekitar pukul 12.00 WIB.
Pada saat itu korban Yohanes Yoman (34) warga Desa Ngestiboga sedang bekerja memanen buah sawit di PT PHML. Dan sepeda motor korban diletakkannya di tepi jalan areal perkebunan.
Melihat kesempatan itu kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban yang melihat motornya dibawa kabur sempat melakukan pengejaran bersama warga, namun kedua pelaku menodongkan senjata api rakitan (senpira). Karena takut, korban langsung menghindar dan pelaku berhasil melarikan diri ke arah Desa Kertasono.
(nag)