Kabupaten Brebes Peringkat Pertama Kasus Perkawinan Anak

Senin, 20 November 2017 - 22:40 WIB
Kabupaten Brebes Peringkat...
Kabupaten Brebes Peringkat Pertama Kasus Perkawinan Anak
A A A
SEMARANG - Angka perkawinan anak di Jawa Tengah termasuk yang tertinggi, mencapai 3.876 kasus pada 2016. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat Kabupaten Brebes menempati urutan pertama kasus perkawinan anak, disusul Kabupaten Grobogan, Demak, dan Magelang.

Berdasarkan laporan Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada 2016, mencatat permohonan dispensasi perkawinan sebanyak 30.128. Pengadilan Agama Purwodadi menerima 202 permohonan, dan Pengadilan Agama Demak terdapat 67 permohonan.

"Faktor terjadinya perkawinan anak di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah bermacam-macam, di antaranya faktor pendidikan, rendahnya ekonomi orangtua, dan kultur masyarakat," kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA), Lenny N Rosalin, Senin (20/11/2017).

Dia juga menyebutkan, dalam skala nasional angka perkawinan anak masih banyak terjadi di Indonesia. Sebanyak satu dari sembilan anak perempuan menikah di usia anak, atau sekira 375 anak perempuan menikah setiap harinya (Data Susenas 2016).

“Komitmen negara untuk menghentikan praktik perkawinan anak harus dilakukan sebagai upaya dalam menjamin perlindungan anak. Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi termasuk dari praktik perkawinan anak," ujar Lenny.

Untuk itu, KPPPA menginisiasi "Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak”, yang hari ini digelar di Semarang, Jawa Tengah. Acara itu dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko dan Ketua Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah Siti Atiqoh Ganjar Pranowo.

Semarang merupakan kota kedua setelah Indramayu, Jawa Barat, pada 18 November 2017. Kegiatan ini melibatkan 11 kementerian/lembaga dan lebih dari 30 organisasi/lembaga masyarakat yang bergerak dibidang pendampingan anak dan perempuan.

Deklarasi Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak ini diluncurkan pertama kali oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembesi, pada 3 November 2017 di Jakarta sebagaimana diamanatkan Pasal 72 UU 35/2014. Gerakan ini akan dilakukan sepanjang November-Desember. Setelah Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, selanjutnya akan dilaksanakan di Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan terakhir di NTB.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)