Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil

Kamis, 16 November 2017 - 18:22 WIB
Polisi Bekuk Dua Pelaku...
Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil
A A A
BANDUNG BARAT - Dua pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca berhasil dibekuk oleh jajaran kepolisian dari Polsek Padalarang, Polres Cimahi.

Mereka ditangkap di wilayah Cianjur setelah melakukan aksinya di halaman parkir Masjid Al Irsyad kompleks perumahan elit Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kedua pelaku yakni Gun Gun Gunawan bin Ade Sopian alias Jujun warga Cianjur, dan Iyan Rahadi bin Ahmad Amsari. Pelaku mengaku sebelum beraksi belajar cara memecahkan kaca mobil menggunakan busi kendaraan dari internet melalui chanel YouTube. Itu dilakukannya di sejumlah warnet yang ada di kawasan Cianjur.

"Saya belajar dari YouTube selama sebulan bagaimana cara memecahkan kaca mobil pakai busi," kata Gun Gun saat dimintai keterangan oleh petugas di Mapolsek Padalarang, Kamis (16/11/2017).

Dia mengaku terpaksa melakukan aksinya itu karena desakan ekonomi dan tidak mempunyai uang untuk makan sehari-hari.

Akhirnya berbekal ilmu yang dipelajarinya dari internet, dia mengajak temannya untuk mencuri barang-barang berharga. Modusnya dengan mengincar mobil kosong yang ditinggal pemiliknya dan terparkir di tempat sepi.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara didampingi Kapolsek Padalarang Kompol Hartomo mengungkapkan, aksi pelaku sudah sangat meresahkan.

Sebab selain di wilayah Padalarang mereka juga telah melakukan aksi serupa di wilayah Parongpong Cisarua, KBB, dan juga di Kota Bandung.

"Aksi terakhir para pelaku dilakukan terhadap mobil Honda BRV dengan nomor polisi B 2923 SKO berwarna merah yang sedang parkir di halaman Masjid Al Irsyad," ungkapnya.

Rusdy mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 11.45 WIB. Dari mobil korban milik Elvira Soekadis itu pelaku mengambil uang senilai

Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang berada di lokasi dimana pelaku menggunakan kendaraan rental Toyota Avanza nomor polisi D 1762 PC dalam beraksi. "Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," sebutnya.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain. Atas kejadian ini, Rusdy meminta masyarakat bijak dalam mengonsumsi berita di media sosial atau internet. Jangan sampai internet dijadikan bahan pembelajaran untuk hal-hal yang negatif dan berbuat kriminalitas.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)