Ribuan Buruh di Semarang Demo Tuntut Kenaikan UMK
A
A
A
SEMARANG - Ribuan buruh yang tergabung dalam Komite Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Aliansi Buruh se Kota Semarang, menggelar aksi unjuk rasa di gubernuran, Rabu (15/11/2017).
Mereka menuntut agar Pemprov Jateng menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2018 menjadi Rp2,7 juta, atau lebih tinggi dari pengajuan Pemkot Semarang ke gubernur sekitar Rp2,2 juta.
Menurut Koordinator Bidang Advokasi KSPN Kota Semarang, Karmanto, pihaknya mempertanyakan alasan pemerintah menjadikan PP 78 tahun 2015 sebagai acuan penetapan upah. Padahal dinilainya, terdapat Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang kesejahteraan tenaga kerja.
"PP kan derajatnya lebih rendah dibanding Undang-Undang, malah dipakai untuk regulasi pengupahan di Kota Semarang. Kami menuntut pada Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng bertanggungjawab menyejahterakan buruh," ujar Karmanto di sela-sela demo.
Dia mengungkapkan, berdasar survei yang dilakukannya, UMK Kota Semarang paling rendah dibanding kota-kota besar lain di Indonesia.
"Tapi kenapa pemerintah tidak bisa meratakan UMK di Kota Semarang setara dengan kota lain. Kota Semarang selalu tertinggal," sebutnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan survei harga kebutuhan pokok di lima pasar di Kota Semarang. Diantaranya di Pasar Karangayu, Jatingaleh, Pedurungan, Lamper, Mangkang.
Dari hasil survei tersebut, kebutuhan hidup layak (KHL) buruh mestinya UMK yang ditetapkan sebesar Rp2,7 juta. "Kami menuntut pemerintah dalam menetapkan UMK 2018 tidak menggunakan PP 78 melainkan survei KHL," pungkasnya.
Mereka menuntut agar Pemprov Jateng menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2018 menjadi Rp2,7 juta, atau lebih tinggi dari pengajuan Pemkot Semarang ke gubernur sekitar Rp2,2 juta.
Menurut Koordinator Bidang Advokasi KSPN Kota Semarang, Karmanto, pihaknya mempertanyakan alasan pemerintah menjadikan PP 78 tahun 2015 sebagai acuan penetapan upah. Padahal dinilainya, terdapat Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang kesejahteraan tenaga kerja.
"PP kan derajatnya lebih rendah dibanding Undang-Undang, malah dipakai untuk regulasi pengupahan di Kota Semarang. Kami menuntut pada Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng bertanggungjawab menyejahterakan buruh," ujar Karmanto di sela-sela demo.
Dia mengungkapkan, berdasar survei yang dilakukannya, UMK Kota Semarang paling rendah dibanding kota-kota besar lain di Indonesia.
"Tapi kenapa pemerintah tidak bisa meratakan UMK di Kota Semarang setara dengan kota lain. Kota Semarang selalu tertinggal," sebutnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan survei harga kebutuhan pokok di lima pasar di Kota Semarang. Diantaranya di Pasar Karangayu, Jatingaleh, Pedurungan, Lamper, Mangkang.
Dari hasil survei tersebut, kebutuhan hidup layak (KHL) buruh mestinya UMK yang ditetapkan sebesar Rp2,7 juta. "Kami menuntut pemerintah dalam menetapkan UMK 2018 tidak menggunakan PP 78 melainkan survei KHL," pungkasnya.
(nag)