Guru MTs di Blora Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu

Rabu, 15 November 2017 - 15:53 WIB
Guru MTs di Blora Dilarang...
Guru MTs di Blora Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu
A A A
SEMARANG - Seorang guru Madarasah Tsanawiyah (MTs) di Blora Jawa Tengah dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu sebagai anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Alasan pelarangan yakni dengan menjadi anggota PPK, dikhawatirkan bakal terjadi rangkap jabatan dan anggaran.

Guru MTs Islamiyah Doplang Blora tersebut bernama Siti Sapta Rini Kusumaningsih. Dia menyampaikan, pelarangan itu disampaikan langsung oleh seorang pengawas madarasah dari Kemenag Kabupaten Blora yang mendadak mendatanginya ke sekolah.

"Kemarin pengawas bernama Bu Zuhrotun Nisa itu tiba-tiba datang ke sekolah, dan bilang jika saya sebagai guru yang sudah bersertifikasi tidak boleh jadi PPK. Katanya bakal dobel jabatan dan rangkap anggaran," ujarnya ketika dihubungi melalui telpon, Rabu (15/11/2017).

Perempuan yang akrab disapa Naning itu mengaku telah menyampaikan alasan bahwa PPK merupakan lembaga ad hoc sehingga tidak akan terjadi dobel jabatan dan anggaran seperti yang dikhawatirkan.

Selain itu, dia juga telah lolos dari serangkaian seleksi administrasi hingga wawancara, dan telah dilantik beberapa waktu lalu.

"Ini kan aneh, saya sudah lolos seleksi dan dilantik malah dipersoalkan. Bahkan pihak sekolah juga menyatakan tidak mempermasalahkan jika saya ikut PPK, selagi tidak menggangu jam pelajaran siswa. Itu sudah saya antisipasi dengan melakukan les-les dan jam tambahan," terangnya.

Pengawas tersebut juga tidak menyebutkan dasar hukum pelarangan guru MTs menjadi panitia penyelenggara pemilu. "Katanya keputusan pelarangan itu adalah kesepakatan antarpengawas. Ikan lebih aneh lebih lagi, tidak ada dasar hukum. KPU kabupaten saja juga tidak melarang hal ini," lugasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jateng, Hakim Junaidi, menyesalkan pelarangan guru MTs yang ikut berpartisipasi dalam penyelenggaran pemilu. Menurutnya, PPK merupakan lembaga ad hoc sehingga tidak akan terjadi rangkap jabatan.

"Mestinya didukung jika ada seorang guru, warga negara yang ada niat menyukseskan pesta demokrasi. Kalau dobel anggaran itu juga tidak akan terjadi. Kalau bicara soal gaji mestinya itu tidak pas, karena terbilang kecil di bawah UMR. Kita akan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved