3 Pelaku Curanmor Ditembak, 13 Penadah Dibekuk

Selasa, 14 November 2017 - 18:52 WIB
3 Pelaku Curanmor Ditembak,...
3 Pelaku Curanmor Ditembak, 13 Penadah Dibekuk
A A A
BATAM - Jajaran Polsek Sagulung meringkus 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadahnya. Tiga di antaranya ada pemetik yang dihadiahi timah panas.

Ketika pelaku yang ditembak, adalah Wahyudi Megantara (27,) warga Bengkong Otorita; Budi Santoso (28), warga Kompleks Jaya Putra Batam, Kecamatan Batuampar; dan Adi (31). Sedangkan 13 pelaku lainnya merupakan penadah.

Penangkapan 16 orang ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, akan adanya transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di pelabuhan rakyat Jembatan VI Barelang pada Minggu 12 November 2017 dini hari. Tim Buser Polsek Sagulung dipimpin Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto bersama Kanit Reskrimnya Ipda Yohanes Bonar Adiguna langsung mendatangi lokasi.

Petugas mendapati dua pelaku utama bersama seorang penadah datang membawa sepeda motor hasil curian. Sepeda motor bodong tersebut langsung dinaikkan ke pompong milik penadah, Ridho Rustisa dan Said warga Lingga. Polisi langsung melakukan penggrebekan, namun Wahyudi dan Budi melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan dan empat butir peluru menyambar betis kiri dan kanan dua pencuri. Usai meringkus dua pelaku utama dan dua penadah, hari itu juga polisi melakukan pengembangan dan membekuk 13 penadah. "Kita berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor dari tangan para penadah," kata Hendrianto saat ekspos, Selasa (14/11/2017).

Pengakuan dua tersangka utama, mereka sudah beraksi sebanyak 35 kali di Batam. Sepeda motor hasil curian dijual kepada peternak di Barelang dan ke Pulau Lingga. Bahkan, sembilan unit sepeda motor berhasil diloloskan ke Lingga.

Untuk barang bukti, polisi sudah berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor, kunci T yang digunakan pelaku serta, satu unit pompong yang digunakan penadah untuk mengirim sepeda motor hasil curian ke Lingga. Saat ini, pompong tersebut diamankan di Pelabuhan Sagulung

Sementara itu, Wahyudi mengaku selalu beraksi bersama Budi. Tidak mengenal siang dan malam, pelaku mencuri sepeda motor tiap kali ada kesempatan. "Motor yang kami curi sesuai pesanan," sebut residivis Polsek Bengkong tersebut.

Sepeda motor hasil curian tersebut sengaja dijual ke pulau-pulau karena, harga jualnya lebih tinggi dibanding di Batam. Di Lingga, satu unit sepeda motor dijual seharga Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. "Kalau di Batam harganya murah. Nggak sampai Rp1 juta," kata pria yang pernah divonis satu tahun oleh hakim pada 2016 ini karena mencuri sepeda motor di Bengkong.

Atas perbuatannya tiga orang orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sementara, 13 penadah dijerat Pasal 480 KUHP karena turun membantu dan memuluskan aksi pelaku. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5573 seconds (0.1#10.24)