Ini Alasan Buni Yani Langsung Banding

Selasa, 14 November 2017 - 15:52 WIB
Ini Alasan Buni Yani Langsung Banding
Ini Alasan Buni Yani Langsung Banding
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai M Saptono menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Buni Yani, Selasa (14/11/2017). Mendengar vonis hakim tersebut Buni Yani lewat kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding.

“Kami akan banding,” ujar Aldwin Rahadian, usai mendengar amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M Sapto di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Menurut Aldwin pihaknya mengajukan banding karena kliennya dianggap tidak bersalah. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Andi M Taufik menyatakan masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir kan kita diberikan waktu 14 hari,” kata Andi M Taufik.

Sebelumnya dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim memvonis Buni Yani dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Saat pembacaan vonis, ruangan sidang mendadak riuh karena pendukung Buni Yani tak terima saat hakim menyatakan terdakwa bersalah. Teriakan Allahu Akbar terdengar berkali-kali dalam ruangan sidang. Buni Yani sendiri ikut berdiri mengepalkan tangan ke atas dan berteriak “Allahu Akbar” saat hakim membaca putusannya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8360 seconds (0.1#10.140)