Ini Alasan Buni Yani Langsung Banding

Selasa, 14 November 2017 - 15:52 WIB
Ini Alasan Buni Yani...
Ini Alasan Buni Yani Langsung Banding
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai M Saptono menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Buni Yani, Selasa (14/11/2017). Mendengar vonis hakim tersebut Buni Yani lewat kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding.

“Kami akan banding,” ujar Aldwin Rahadian, usai mendengar amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M Sapto di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Menurut Aldwin pihaknya mengajukan banding karena kliennya dianggap tidak bersalah. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Andi M Taufik menyatakan masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir kan kita diberikan waktu 14 hari,” kata Andi M Taufik.

Sebelumnya dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim memvonis Buni Yani dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Saat pembacaan vonis, ruangan sidang mendadak riuh karena pendukung Buni Yani tak terima saat hakim menyatakan terdakwa bersalah. Teriakan Allahu Akbar terdengar berkali-kali dalam ruangan sidang. Buni Yani sendiri ikut berdiri mengepalkan tangan ke atas dan berteriak “Allahu Akbar” saat hakim membaca putusannya.
(sms)
Berita Terkait
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
M Kece Melaporkan Dugaan...
M Kece Melaporkan Dugaan Penganiayaan saat di Rutan Bareskrim Polri
Polisi Bakal Gandeng...
Polisi Bakal Gandeng Ahli ITE Dalami Kasus Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Panji Gumilang Divonis...
Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama
Terungkap, Ini Jabatan...
Terungkap, Ini Jabatan Buni Yani di Partai Ummat
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
42 menit yang lalu
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
11 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
12 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
12 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
13 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved