PNS Samsat Kota Lubuk Linggau Jadi Mafia Pajak, Diringkus Polisi

Senin, 13 November 2017 - 22:25 WIB
PNS Samsat Kota Lubuk Linggau Jadi Mafia Pajak, Diringkus Polisi
PNS Samsat Kota Lubuk Linggau Jadi Mafia Pajak, Diringkus Polisi
A A A
LUBUKLINGGAU - Ganta Yudha (34) warga Jalan Depati Said Rt.02 Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, PNS yang bertugas di Kantor Samsat Kota Palembang, diringkus Satreskrim Polsek Lubuklinggau Timur.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuklinggau Timur. Setelah sekian lama menjadi makelar pengurusan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Dan banyak korban percaya kepadanya karena tersangka memang bekerja di Samsat walaupun beda kota.

Setelah korban menyerahkan Namun syarat dan uang pajak beserta ‘lebih’nya, namun pajak dimaksud tak kunjung selesai. Malah yang bersangkutan susah ditemui. Karena kesabaran para korban sudah habis, mereka yang menjadi korban lalu melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Lubuklinggau Timur.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Hadi mengatakan penangkapan tersangka bermula saat anggotanya mendapat laporan dari korbannya yakni Bambang Teguh Prasetyo (39) warga Jalan Kemuning Rt06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dan Tarmizi (36) Jl Kenanga II Rt 06 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dalam melakukan aksinya tersangka selalu menjanjikan kepada kedua korban akan menyetorkan biaya Mutasi dan BBN ke loket pembayaran kantor Samsat kota Lubuklinggau.

Namun ternyata uang korban tidak kunjung disetor, malah digunakan untuk keperluan tersangka. Korban Bambang mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp5,5 juta dan satu lembar BPKB, STNK asli Mobil Suzuki Escudo dengan nomor polisi BG 1126 AT.

Sedangkan Tarmizi mengalami kerugian uang sebesar Rp4,5 juta dan satu lembar BPKB, STNK asli mobil Toyota Avanza dengan Nopol BG 1732 RC.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebanyak 29 surat kendaraan bermotor. Yang terdiri dari 12 surat kendaraan roda 2 dan 12 surat kendaraan roda 4 yang berdomisili di Kota Lubuk Linggau, ditambah 5 surat kendaraan roda 2 dan 4 di Kota Palembang.

Serta barang bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebanyak 7 buah. Dua unit ranmor itu akan disita karena terkait dengan hasil kejahatan. Sedangkan lima unit lainnya kasusnya masih dalam pengembangan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5784 seconds (0.1#10.140)