PNS Samsat Kota Lubuk Linggau Jadi Mafia Pajak, Diringkus Polisi

Senin, 13 November 2017 - 22:25 WIB
PNS Samsat Kota Lubuk...
PNS Samsat Kota Lubuk Linggau Jadi Mafia Pajak, Diringkus Polisi
A A A
LUBUKLINGGAU - Ganta Yudha (34) warga Jalan Depati Said Rt.02 Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, PNS yang bertugas di Kantor Samsat Kota Palembang, diringkus Satreskrim Polsek Lubuklinggau Timur.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuklinggau Timur. Setelah sekian lama menjadi makelar pengurusan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Dan banyak korban percaya kepadanya karena tersangka memang bekerja di Samsat walaupun beda kota.

Setelah korban menyerahkan Namun syarat dan uang pajak beserta ‘lebih’nya, namun pajak dimaksud tak kunjung selesai. Malah yang bersangkutan susah ditemui. Karena kesabaran para korban sudah habis, mereka yang menjadi korban lalu melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Lubuklinggau Timur.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Hadi mengatakan penangkapan tersangka bermula saat anggotanya mendapat laporan dari korbannya yakni Bambang Teguh Prasetyo (39) warga Jalan Kemuning Rt06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dan Tarmizi (36) Jl Kenanga II Rt 06 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dalam melakukan aksinya tersangka selalu menjanjikan kepada kedua korban akan menyetorkan biaya Mutasi dan BBN ke loket pembayaran kantor Samsat kota Lubuklinggau.

Namun ternyata uang korban tidak kunjung disetor, malah digunakan untuk keperluan tersangka. Korban Bambang mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp5,5 juta dan satu lembar BPKB, STNK asli Mobil Suzuki Escudo dengan nomor polisi BG 1126 AT.

Sedangkan Tarmizi mengalami kerugian uang sebesar Rp4,5 juta dan satu lembar BPKB, STNK asli mobil Toyota Avanza dengan Nopol BG 1732 RC.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebanyak 29 surat kendaraan bermotor. Yang terdiri dari 12 surat kendaraan roda 2 dan 12 surat kendaraan roda 4 yang berdomisili di Kota Lubuk Linggau, ditambah 5 surat kendaraan roda 2 dan 4 di Kota Palembang.

Serta barang bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebanyak 7 buah. Dua unit ranmor itu akan disita karena terkait dengan hasil kejahatan. Sedangkan lima unit lainnya kasusnya masih dalam pengembangan.
(sms)
Berita Terkait
China Hadapi Gelombang...
China Hadapi Gelombang Protes Warga akibat Pungutan Jalan Kontroversial
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Sri Mulyani Tegaskan...
Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa dan Token Listrik
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Ini Aturan Pungutan...
Ini Aturan Pungutan Pajak yang Bakal Berlaku Bulan Depan
Galak Dikit, Dunia Bisa...
Galak Dikit, Dunia Bisa Dapatkan Pajak Rp3.925 Triliun dari Kaum Miliarder
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
1 jam yang lalu
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
1 jam yang lalu
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
1 jam yang lalu
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
1 jam yang lalu
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
3 jam yang lalu
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
3 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved