Bawaslu Waspadai Aliran Dana Kampanye Pilgub Jabar 2018

Jum'at, 10 November 2017 - 13:19 WIB
Bawaslu Waspadai Aliran...
Bawaslu Waspadai Aliran Dana Kampanye Pilgub Jabar 2018
A A A
BANDUNG - Jelang pelaksanaan Pilgub Jabar 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mewaspadai aliran dana kampanye yang digelontorkan pengusaha, lembaga berbadan hukum, hingga perseorangan. Hal ini demi terciptanya Pilgub Jabar 2018 yang fair.

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto menjelaskan, undang-undang memperkenankan pengusaha, lembaga berbadan hukum, hingga perseorangan memberikan sumbangan dana kampanye, asalkan tidak melampaui batasan yang telah ditetapkan.

"Silakan menyumbang, asal tidak melewati batas," tegas Harminus di sela-sela Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Barat yang diikuti kalangan pengusaha dan organisasi buruh di Hotel El Royale, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (9/11/2017) malam.

Harminus menyebutkan, mengacu pada undang-undang, sumbangan dana kampanye dibatasi hingga Rp75 juta bagi perseorangan, sementara perusahaan atau lembaga berbadan hukum maksimal Rp750 juta.

"Dana kampanye juga tidak boleh diberikan berkali-kali. Misalnya, seseorang atau perusahaan memberikan sumbangan hingga batas maksimal kepada salah satu pasangan calon, dia tidak bisa lagi memberikan lagi sumbangan kepada pasangan calon tersebut karena telah mencapai batas maksimal," jelasnya.

Menurut Harminus, setiap pasangan calon gubernur-wakil gubernur diwajibkan menyerahkan catatan terkait dana kampanyenya, termasuk sumbernya. Jika sumbangan dana kampanye melebihi batas maksimal, kata Harminus, kelebihannya akan dimasukkan ke dalam kas negara.

"Boleh memberikan sumbangan dana kampanye sepanjang tidak melampaui batasan dan yang diantisipasi, besarannya tidak melampau dan tidak boleh berkali-kali," katanya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya pun mengeluarkan peringatan keras bagi para pengusaha untuk tidak menghalang-halangi pekerja menyalurkan hak pilihnya di Pilgub Jabar 2018. Pengusaha wajib memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk memilih cagub dan cawagub Jabar.

"Perusahaan wajib memberikan hak konstitusional kepada pekerjanya. Pengusaha yang menghalang-halangi pekerjanya menggunakan hak pilihnya diancam pidana," tegas Harminus.

Ancaman pidana tersebut, jelas Harminus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 Pasal 128. Dalam aturan itu disebutkan, majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan pekerjanya menggunakan hak pilih, diancam dengan kurungan penjara paling singkat 24 bulan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta paling banyak Rp72 juta.

"Hal sama juga berlaku bagi siapa pun yang menghalang-halangi seseorang dalam menggunakan hak pilihnya," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Alasan Anies Baswedan...
Alasan Anies Baswedan Tak Jadi Maju Pilkada Jawa Barat 2024
KPU dan Pemprov Jabar...
KPU dan Pemprov Jabar Sepakati Dana Pilgub 2024 Capai Rp1,104 Triliun
Nyoblos di Bandung,...
Nyoblos di Bandung, Ridwan Kamil Harap Pemimpin Jabar ke Depan Dapat Lanjutkan Prestasi
KPU Jabar Tetapkan 35.966.840...
KPU Jabar Tetapkan 35.966.840 Pemilih di Pilkada Jabar 2024
PDIP Incar Kursi Cawagub...
PDIP Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jawa Barat
Diduga Kelelahan, 6...
Diduga Kelelahan, 6 Petugas Pilkada di Jawa Barat Meninggal
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved