Bawaslu Waspadai Aliran Dana Kampanye Pilgub Jabar 2018
A
A
A
BANDUNG - Jelang pelaksanaan Pilgub Jabar 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mewaspadai aliran dana kampanye yang digelontorkan pengusaha, lembaga berbadan hukum, hingga perseorangan. Hal ini demi terciptanya Pilgub Jabar 2018 yang fair.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto menjelaskan, undang-undang memperkenankan pengusaha, lembaga berbadan hukum, hingga perseorangan memberikan sumbangan dana kampanye, asalkan tidak melampaui batasan yang telah ditetapkan.
"Silakan menyumbang, asal tidak melewati batas," tegas Harminus di sela-sela Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Barat yang diikuti kalangan pengusaha dan organisasi buruh di Hotel El Royale, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (9/11/2017) malam.
Harminus menyebutkan, mengacu pada undang-undang, sumbangan dana kampanye dibatasi hingga Rp75 juta bagi perseorangan, sementara perusahaan atau lembaga berbadan hukum maksimal Rp750 juta.
"Dana kampanye juga tidak boleh diberikan berkali-kali. Misalnya, seseorang atau perusahaan memberikan sumbangan hingga batas maksimal kepada salah satu pasangan calon, dia tidak bisa lagi memberikan lagi sumbangan kepada pasangan calon tersebut karena telah mencapai batas maksimal," jelasnya.
Menurut Harminus, setiap pasangan calon gubernur-wakil gubernur diwajibkan menyerahkan catatan terkait dana kampanyenya, termasuk sumbernya. Jika sumbangan dana kampanye melebihi batas maksimal, kata Harminus, kelebihannya akan dimasukkan ke dalam kas negara.
"Boleh memberikan sumbangan dana kampanye sepanjang tidak melampaui batasan dan yang diantisipasi, besarannya tidak melampau dan tidak boleh berkali-kali," katanya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya pun mengeluarkan peringatan keras bagi para pengusaha untuk tidak menghalang-halangi pekerja menyalurkan hak pilihnya di Pilgub Jabar 2018. Pengusaha wajib memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk memilih cagub dan cawagub Jabar.
"Perusahaan wajib memberikan hak konstitusional kepada pekerjanya. Pengusaha yang menghalang-halangi pekerjanya menggunakan hak pilihnya diancam pidana," tegas Harminus.
Ancaman pidana tersebut, jelas Harminus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 Pasal 128. Dalam aturan itu disebutkan, majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan pekerjanya menggunakan hak pilih, diancam dengan kurungan penjara paling singkat 24 bulan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta paling banyak Rp72 juta.
"Hal sama juga berlaku bagi siapa pun yang menghalang-halangi seseorang dalam menggunakan hak pilihnya," tandasnya.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto menjelaskan, undang-undang memperkenankan pengusaha, lembaga berbadan hukum, hingga perseorangan memberikan sumbangan dana kampanye, asalkan tidak melampaui batasan yang telah ditetapkan.
"Silakan menyumbang, asal tidak melewati batas," tegas Harminus di sela-sela Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Barat yang diikuti kalangan pengusaha dan organisasi buruh di Hotel El Royale, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (9/11/2017) malam.
Harminus menyebutkan, mengacu pada undang-undang, sumbangan dana kampanye dibatasi hingga Rp75 juta bagi perseorangan, sementara perusahaan atau lembaga berbadan hukum maksimal Rp750 juta.
"Dana kampanye juga tidak boleh diberikan berkali-kali. Misalnya, seseorang atau perusahaan memberikan sumbangan hingga batas maksimal kepada salah satu pasangan calon, dia tidak bisa lagi memberikan lagi sumbangan kepada pasangan calon tersebut karena telah mencapai batas maksimal," jelasnya.
Menurut Harminus, setiap pasangan calon gubernur-wakil gubernur diwajibkan menyerahkan catatan terkait dana kampanyenya, termasuk sumbernya. Jika sumbangan dana kampanye melebihi batas maksimal, kata Harminus, kelebihannya akan dimasukkan ke dalam kas negara.
"Boleh memberikan sumbangan dana kampanye sepanjang tidak melampaui batasan dan yang diantisipasi, besarannya tidak melampau dan tidak boleh berkali-kali," katanya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya pun mengeluarkan peringatan keras bagi para pengusaha untuk tidak menghalang-halangi pekerja menyalurkan hak pilihnya di Pilgub Jabar 2018. Pengusaha wajib memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk memilih cagub dan cawagub Jabar.
"Perusahaan wajib memberikan hak konstitusional kepada pekerjanya. Pengusaha yang menghalang-halangi pekerjanya menggunakan hak pilihnya diancam pidana," tegas Harminus.
Ancaman pidana tersebut, jelas Harminus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 Pasal 128. Dalam aturan itu disebutkan, majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan pekerjanya menggunakan hak pilih, diancam dengan kurungan penjara paling singkat 24 bulan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta paling banyak Rp72 juta.
"Hal sama juga berlaku bagi siapa pun yang menghalang-halangi seseorang dalam menggunakan hak pilihnya," tandasnya.
(zik)