Komisi IV DPR Temukan Persoalan Klaim Asuransi Nelayan di Kalbar

Kamis, 09 November 2017 - 20:35 WIB
Komisi IV DPR Temukan...
Komisi IV DPR Temukan Persoalan Klaim Asuransi Nelayan di Kalbar
A A A
KUBURAYA - Komisi IV DPR RI temukan permasalahan asuransi nelayan di Kalimantan Barat. Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Pelabuhan Sungai Kakap, Kuburaya, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.

Nelayan banyak yang mengeluhkan tentang adanya rencana skema asuransi yang berbeda di tahun mendatang. Jumlah pembayaran premi dan klaim asuransi berdasarkan usia dari nelayan. Akibatnya antara satu nelayan dengan nelayan lainnya belum tentu mendapatkan klaim dan premi yang sama.

”Hal ini tentu tidak sesuai dengan skema asuransi yang ditawarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya,” kata anggota Komisi IV DPR RI, Kasriyah.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IV DPR lainnya Ichsan Firdaus. Dia mengatakan, apa yang dikeluhkan nelayan di Kalimantan Barat itu berupa ketidaksinkronan antara kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan implemntasi operasional di bawah.

Hal itu terjadi karena tidak adanya supervisi dan kontrol dari KKP sendiri. Menurut Ichsan, sebenarnya asuransi nelayan ini bagian dari amanah UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Salah satu tujuannya mendorong dibentuknya asuransi nelayan.

Namun sejak dua tahun terbentuk asuransi nelayan itu muncul problem berupa ketidaksinkronan antara kebijakan KKP dengan implementasi operasional di bawahnya. Pertama, terkait skema yang diusulkan pihak asuransi Jasindo berbeda dari yang pernah diumumkan KKP. Meskipun pada kesempatan itu KKP mengatakan belum ada kebijakan asuransi untuk nelayan yang premi dan klaimnya berdasarkan usia nelayan sebagaimana penjelasan yang diterima nelayan dari Jasindo.

”Kedua, yang saya tahu asuransi nelayan ini hanya diberikan nelayan dalam satu tahun dan pada tahun berikutnya nelayan harus membayar sendiri preminya. Jangan sampai semua itu menjadi masalah baru di nelayan, sehingga terjadi kebingunan, bagaimana klaimnya, bagaimana membayar preminya dan sebagainya,” ujarnya.

Kasriyah maupun Ichsan berharap KKP dapat melakukan edukasi dan sosialisasi lebih dalam kepada para nelayan tentang asuransi tersebut. Terkait dengan adanya perbedaan skema premi dan klaim, keduanya berharap KKP dapat mempertanyakan hal tersebut kepada Jasindo dan membicarakan ulang berdasarkan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)