Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilgub Jabar

Rabu, 08 November 2017 - 20:43 WIB
Bawaslu Ingatkan ASN...
Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilgub Jabar
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Jabar untuk bersikap netral pada ajang Pilgub Jabar 2018.

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengungkapkan, pelanggaran di kalangan ASN rawan terjadi saat ajang pilkada digelar. Bahkan, menurutnya, modus pelanggaran yang dilakukan ASN pun cukup banyak, terutama oleh para pendukung calon petahana (incumbent).

"Ketidaknetralan ini berbagai macam modusnya, seperti menunjukkan sikap dan respons keberpihakan, simbol-simbol, forum non-kampanye, pertemuan terbatas, hingga memanfaatkan ungkapan-ungkapan khusus, seperti ungkapan ‘mohon doa restu’," ujar Harminus seusai membuka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (8/11/2017).

Dalam Pilkada Serentak 2015 lalu saja, pihaknya mencatat empat kasus pelanggaran ASN terjadi selama pelaksanaan pilkada. Dua kasus terjadi di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Indramayu serta Sukabumi masing-masing satu kasus. "Setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah, ASN memang rawan melakukan pelanggaran, biasanya terjadi saat kampanye," katanya.

Harminus memaparkan, aturan tentang netralitas ASN tertuang dalam Undang-Undang ASN Pasal 9 ayat 2. Dalam aturan itu disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Sementara dalam Pasal 87 ayat 4 huruf C ditegaskan, ASN tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.

Sedangkan dalam UU Pilkada Pasal 70 ayat 1 huruf a disebutkan, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Polri, TNI kades, lurah, perangkat desa maupun perangkat kelurahan. Jika sengaja melibatkannya, tegas Harminus, ancamannya adalah penjara dan denda.

Harminus menegaskan, bagi ASN yang melanggar netralitas di pilkada, ancaman hukumannya cukup serius, mulai peringatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat. Sementara bagi pasangan calon yang melibatkan ASN, ancamannya tak tanggung-tanggung, yakni diskualifikasi dari ajang pilkada. "Sekali lagi kami ingatkan, ASN jangan terjebak dalam permainan politik," tandas Harminus.
(wib)
Berita Terkait
Alasan Anies Baswedan...
Alasan Anies Baswedan Tak Jadi Maju Pilkada Jawa Barat 2024
PDIP Bakal Usung Figur...
PDIP Bakal Usung Figur Kejutan di Pilgub Jabar, Siapa Itu?
Profil Pendidikan 4...
Profil Pendidikan 4 Paslon Cagub Jabar 2024, Ada yang dari SD hingga S3 di Luar Negeri
Ridwan Kamil Buka-bukaan...
Ridwan Kamil Buka-bukaan Sebut Mudah Menang jika Maju Pilkada Jabar
KPU dan Pemprov Jabar...
KPU dan Pemprov Jabar Sepakati Dana Pilgub 2024 Capai Rp1,104 Triliun
Dedi Mulyadi Daftar...
Dedi Mulyadi Daftar Pilgub Jabar 27 Agustus Bareng R1, Apakah Erwan Setiawan?
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved