Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilgub Jabar
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Jabar untuk bersikap netral pada ajang Pilgub Jabar 2018.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengungkapkan, pelanggaran di kalangan ASN rawan terjadi saat ajang pilkada digelar. Bahkan, menurutnya, modus pelanggaran yang dilakukan ASN pun cukup banyak, terutama oleh para pendukung calon petahana (incumbent).
"Ketidaknetralan ini berbagai macam modusnya, seperti menunjukkan sikap dan respons keberpihakan, simbol-simbol, forum non-kampanye, pertemuan terbatas, hingga memanfaatkan ungkapan-ungkapan khusus, seperti ungkapan ‘mohon doa restu’," ujar Harminus seusai membuka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (8/11/2017).
Dalam Pilkada Serentak 2015 lalu saja, pihaknya mencatat empat kasus pelanggaran ASN terjadi selama pelaksanaan pilkada. Dua kasus terjadi di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Indramayu serta Sukabumi masing-masing satu kasus. "Setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah, ASN memang rawan melakukan pelanggaran, biasanya terjadi saat kampanye," katanya.
Harminus memaparkan, aturan tentang netralitas ASN tertuang dalam Undang-Undang ASN Pasal 9 ayat 2. Dalam aturan itu disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Sementara dalam Pasal 87 ayat 4 huruf C ditegaskan, ASN tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.
Sedangkan dalam UU Pilkada Pasal 70 ayat 1 huruf a disebutkan, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Polri, TNI kades, lurah, perangkat desa maupun perangkat kelurahan. Jika sengaja melibatkannya, tegas Harminus, ancamannya adalah penjara dan denda.
Harminus menegaskan, bagi ASN yang melanggar netralitas di pilkada, ancaman hukumannya cukup serius, mulai peringatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat. Sementara bagi pasangan calon yang melibatkan ASN, ancamannya tak tanggung-tanggung, yakni diskualifikasi dari ajang pilkada. "Sekali lagi kami ingatkan, ASN jangan terjebak dalam permainan politik," tandas Harminus.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengungkapkan, pelanggaran di kalangan ASN rawan terjadi saat ajang pilkada digelar. Bahkan, menurutnya, modus pelanggaran yang dilakukan ASN pun cukup banyak, terutama oleh para pendukung calon petahana (incumbent).
"Ketidaknetralan ini berbagai macam modusnya, seperti menunjukkan sikap dan respons keberpihakan, simbol-simbol, forum non-kampanye, pertemuan terbatas, hingga memanfaatkan ungkapan-ungkapan khusus, seperti ungkapan ‘mohon doa restu’," ujar Harminus seusai membuka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (8/11/2017).
Dalam Pilkada Serentak 2015 lalu saja, pihaknya mencatat empat kasus pelanggaran ASN terjadi selama pelaksanaan pilkada. Dua kasus terjadi di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Indramayu serta Sukabumi masing-masing satu kasus. "Setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah, ASN memang rawan melakukan pelanggaran, biasanya terjadi saat kampanye," katanya.
Harminus memaparkan, aturan tentang netralitas ASN tertuang dalam Undang-Undang ASN Pasal 9 ayat 2. Dalam aturan itu disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Sementara dalam Pasal 87 ayat 4 huruf C ditegaskan, ASN tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.
Sedangkan dalam UU Pilkada Pasal 70 ayat 1 huruf a disebutkan, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Polri, TNI kades, lurah, perangkat desa maupun perangkat kelurahan. Jika sengaja melibatkannya, tegas Harminus, ancamannya adalah penjara dan denda.
Harminus menegaskan, bagi ASN yang melanggar netralitas di pilkada, ancaman hukumannya cukup serius, mulai peringatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat. Sementara bagi pasangan calon yang melibatkan ASN, ancamannya tak tanggung-tanggung, yakni diskualifikasi dari ajang pilkada. "Sekali lagi kami ingatkan, ASN jangan terjebak dalam permainan politik," tandas Harminus.
(wib)