Allianz Serang Balik, Laporkan Empat Nasabah ke Polda Metro Jaya

Rabu, 08 November 2017 - 17:25 WIB
Allianz Serang Balik,...
Allianz Serang Balik, Laporkan Empat Nasabah ke Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Penyebab pelapor mencabut laporannya dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen yang dilakukan dua mantan bos PT Allianz Life Indonesia, mulai terungkap. Pencabutan laporan tersebut diduga akibat adanya "serangan balik" yang dilakukan pihak Allianz.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta membenarkan, Allianz telah membuat laporan terhadap nasabahnya terkait pengajuan klaim asuransi. Nasaban tersebut diduga telah memberikan keterangan palsu. Kepada polisi Alianz menyebutkan bahwa nasabah yang melaporkan mereka ke polisi memberikan keterangan palsu dalam bentuk surat atau keterangan sebelum mengajukan proses klaim.

"Para nasabah asuransi ini diduga melakukan secara bersama-sama hendak membobol Allianz sehingga Allianz melaporkan ke Polda Metro Jaya. Persangkaannya Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, maupun Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujar Kombes Nicoi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).

Diduga, nasabah Allianz Life itu berkomplot dan sengaja mendaftar sebagai nasabah hanya untuk mendapatkan keuntungan klaim asuransi. "Jadi, seolah-olah Allianz itu menolak hak dari nasabah. Padahal dari hasil penelitian mereka, yang dilaporkan (Allianz) ke kami, ternyata ada modus komplotan tertentu untuk membobol Allianz," jelasnya.

Menurut Kombes Nico, terdapat empat nasabah yang dilaporkan pihak Allianz. Namun Nico enggan membocorkan nama keempat orang tersebut dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. Akan tetapi nama-nama itu tidak tertutup kemungkinan nasabah yang sebelumnya melaporkan Allianz ke polisi.

"Dia (nasabah) mengajukan klaim asuransi kesehatan dan dari klaim itu ada beberapa yang diduga menggunakan data palsu," tuturnya. (Baca: Pelapor Cabut Laporan, Polisi Evaluasi Kasus Allianz Life)

Pihak Allianz, kata Nico, mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp500 juta dan tercemarkan nama baiknya akibat ulah nasabah yang melapor ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pihaknya berjanji akan melakukan pendalaman terkait laporan pihak Allianz itu.

Meski Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam laporan nasabah Allianz sebelumnya, pihaknya tetap bakal melakukan pemeriksaan saksi, terlapor, pelapor, dan meminta alat bukti surat dari pelalor. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus kasus dugaan pelanggaran UU tentang Perlindungan Konsumen itu.
(thm)
Berita Terkait
Cetak Rekor MURI 3 Tahun...
Cetak Rekor MURI 3 Tahun Beruntun, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak: Kado Terindah
Kemendag Optimalkan...
Kemendag Optimalkan Perlindungan Konsumen
Nasib Konsumen RI, Tahu...
Nasib Konsumen RI, Tahu Hak dan Kewajiban Tapi Tak Berani Perjuangkan
BPKN Dorong Perlindungan...
BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
Mobilitas Nataru Meningkat,...
Mobilitas Nataru Meningkat, Proteksi Perjalanan Jadi Prioritas
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
2 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
2 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
4 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
4 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
5 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
16 jam yang lalu
Infografis
Israel Peringatkan Iran:...
Israel Peringatkan Iran: Serang Kami, Kami Serang Balik!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved