Polsek Jayaloka Amankan 3 Pucuk Senpira Ilegal
Rabu, 08 November 2017 - 16:39 WIB

Polsek Jayaloka Amankan 3 Pucuk Senpira Ilegal
A
A
A
MUSI RAWAS - Yuhan (57) dan Jumadi alias Jumet (32), warga Dusun Suka Cinta RT 11 Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, terpaksa merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Jayaloka, lantaran menyimpan senjata api rakitan (senpira) illegal.
Keduanya ditangkap polisi dalam Operasi Sapu Jagad pada Senin (6/11/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasrkan laporan polisi Nomor: LP / A-05 /XI/2017/Sumsel / Res Mura/Sek.Jayaloka, dengan tersangka Yuhan dan Laporan Polisi Nomor: LP / A-06 /XI/2017/Sumsel/Res Mura/Sek.Jayaloka, dengan tersangka Jumadi.
Berdasarkan informasi yang didapat, Polsek Jayaloka yang dipimpin Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro beserta 8 anggota dibagi menjadi 2 (dua) Regu melakukan penggeledahan di TKP rumah Yuhan (54) warga Dusun Suka Cinta RT 11 Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.
“Dari kediaman rumah tersangka Yuhan berhasil diamankan 1 pucuk senjata api kecepek laras panjang, dengan kondisi siap ditembakkan, yang disimpan di dalam kamar tersangka,” kata AKP Al Busro.
Polisi juga berhasil mengamankan 2 senpi kecepek laras panjang dengan kondisi aktif di rumah Jumadi (32) yang tak jauh dari kediaman tersangka Yuhan. Kini, kedua tersangka dan barang bukti) diamankan di Mapolsek Jayaloka guna penyidikan lebih lanjut.
Keduanya ditangkap polisi dalam Operasi Sapu Jagad pada Senin (6/11/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasrkan laporan polisi Nomor: LP / A-05 /XI/2017/Sumsel / Res Mura/Sek.Jayaloka, dengan tersangka Yuhan dan Laporan Polisi Nomor: LP / A-06 /XI/2017/Sumsel/Res Mura/Sek.Jayaloka, dengan tersangka Jumadi.
Berdasarkan informasi yang didapat, Polsek Jayaloka yang dipimpin Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro beserta 8 anggota dibagi menjadi 2 (dua) Regu melakukan penggeledahan di TKP rumah Yuhan (54) warga Dusun Suka Cinta RT 11 Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.
“Dari kediaman rumah tersangka Yuhan berhasil diamankan 1 pucuk senjata api kecepek laras panjang, dengan kondisi siap ditembakkan, yang disimpan di dalam kamar tersangka,” kata AKP Al Busro.
Polisi juga berhasil mengamankan 2 senpi kecepek laras panjang dengan kondisi aktif di rumah Jumadi (32) yang tak jauh dari kediaman tersangka Yuhan. Kini, kedua tersangka dan barang bukti) diamankan di Mapolsek Jayaloka guna penyidikan lebih lanjut.
(rhs)