Ribuan Guru Madrasah Gagal Terima Tunjangan Inpassing
A
A
A
BLITAR - Tunjangan profesi (inpassing) untuk guru non pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Jawa Timur gagal dicairkan. Inpassing untuk 1.010 guru madrasah yang seharusnya cair mulai September 2017 lalu, kini molor lagi.
"Iya, pencairan tertunda. Sesuai rencana memang seharusnya cair bulan lalu atau bulan ini,” ujar Humas Kemenag Kabupaten Blitar Jamil Mashadi kepada wartawan.
Inpassing bukan sekadar tunjangan. Inpassing merupakan bentuk penyetaraan kepangkatan, golongan dan jabatan fungsional guru non PNS. Pemerintah menyetarakan non PNS dengan kepangkatan, golongan dan jabatan guru PNS.
Kebijakan ini bertujuan tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan sesuai hak mereka. Adapun besar nominal Inpassing beragam sesuai golongan masing-masing.
Semisal golongan I (A-D) sebesar Rp1,4 juta hingga Rp2,2 juta. Kemudian Golongan II (A-D) Rp1,9 juta-Rp2,5 juta, Golongan III (A-D) Rp2,3 juta-Rp3,3 juta dan Golongan IV (A-D) Rp 2,7 juta-Rp 4,5 juta.
"Rencana awal, pencairan akan dilakukan di kabupaten melalui Kemenag masing masing,” terang Jamil Mashadi.
Dalam perjalanannya, rencana itu berubah. Kemenag pusat menginstruksikan pencairan melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
Pencairan melalui rekening bank. Karenanya Kemenag Provinsi menggandeng institusi perbankan. Menurut Jamil saat ini pihaknya masih melengkapi berkas guru madrasah by name by addres yang kurang. Pihaknya juga melengkapi syarat pembuatan rekening bank.
Secara kolektif, Kemenag Kabupaten Blitar akan menyetorkan berkas ke kemenag provinsi. "Sebab diperkirakan tunjangan inpassing akan cair akhir bulan ini," jelasnya.
Salah seorang guru madrasah di Kecamatan Wonodadi berharap tunjangan inpassing segera dicairkan. Bagi pendidik non PNS, tunjangan inpassing sangat membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi.
"Sebab honor atau gaji yang kita terima juga tidak besar. Karenanya, kami berharap pemerintah segera mencairkan," tuturnya tanpa bersedia disebut nama.
Informasi yang dihimpun, pemerintah pusat memiliki utang pencairan tunjangan inpassing sebesar Rp4,6 triliun. Tunggakan secara nasional itu terhitung mulai tahun 2015-2017. Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta mengatakan dari total tunggakan Rp1,4 triliun sudah bisa dicairkan.
Sedangkan kekurangannya masih dalam proses verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam proses pencairan tunjangan inpassing ini, enam provinsi mendapat pantauan khusus.
Keenam provinsi itu di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
"Iya, pencairan tertunda. Sesuai rencana memang seharusnya cair bulan lalu atau bulan ini,” ujar Humas Kemenag Kabupaten Blitar Jamil Mashadi kepada wartawan.
Inpassing bukan sekadar tunjangan. Inpassing merupakan bentuk penyetaraan kepangkatan, golongan dan jabatan fungsional guru non PNS. Pemerintah menyetarakan non PNS dengan kepangkatan, golongan dan jabatan guru PNS.
Kebijakan ini bertujuan tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan sesuai hak mereka. Adapun besar nominal Inpassing beragam sesuai golongan masing-masing.
Semisal golongan I (A-D) sebesar Rp1,4 juta hingga Rp2,2 juta. Kemudian Golongan II (A-D) Rp1,9 juta-Rp2,5 juta, Golongan III (A-D) Rp2,3 juta-Rp3,3 juta dan Golongan IV (A-D) Rp 2,7 juta-Rp 4,5 juta.
"Rencana awal, pencairan akan dilakukan di kabupaten melalui Kemenag masing masing,” terang Jamil Mashadi.
Dalam perjalanannya, rencana itu berubah. Kemenag pusat menginstruksikan pencairan melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
Pencairan melalui rekening bank. Karenanya Kemenag Provinsi menggandeng institusi perbankan. Menurut Jamil saat ini pihaknya masih melengkapi berkas guru madrasah by name by addres yang kurang. Pihaknya juga melengkapi syarat pembuatan rekening bank.
Secara kolektif, Kemenag Kabupaten Blitar akan menyetorkan berkas ke kemenag provinsi. "Sebab diperkirakan tunjangan inpassing akan cair akhir bulan ini," jelasnya.
Salah seorang guru madrasah di Kecamatan Wonodadi berharap tunjangan inpassing segera dicairkan. Bagi pendidik non PNS, tunjangan inpassing sangat membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi.
"Sebab honor atau gaji yang kita terima juga tidak besar. Karenanya, kami berharap pemerintah segera mencairkan," tuturnya tanpa bersedia disebut nama.
Informasi yang dihimpun, pemerintah pusat memiliki utang pencairan tunjangan inpassing sebesar Rp4,6 triliun. Tunggakan secara nasional itu terhitung mulai tahun 2015-2017. Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta mengatakan dari total tunggakan Rp1,4 triliun sudah bisa dicairkan.
Sedangkan kekurangannya masih dalam proses verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam proses pencairan tunjangan inpassing ini, enam provinsi mendapat pantauan khusus.
Keenam provinsi itu di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
(rhs)