Gelapkan Uang Kompensasi Karyawan Rp1,5 M, Korwil Serikat Buruh Ditahan

Rabu, 08 November 2017 - 11:16 WIB
Gelapkan Uang Kompensasi...
Gelapkan Uang Kompensasi Karyawan Rp1,5 M, Korwil Serikat Buruh Ditahan
A A A
SERANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang melakukan penahanan terhadap kordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Banten, Smt (47). Penahanan dilakukan karna Smt diduga menggelapkan uang kompensasi 168 karyawan PT USA senilai Rp1,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sebelumnya, kasus penggelapan terjadi pada tahun 2004 itu dilaporkan oleh perwakilan PT USA, Abdul Rachim Ismail. "Pada tahun tersebut PT USA, melakukan pengurangan tenaga kerja sebanyak 168 karyawannya," kata Gogo, Rabu (8/11/2017).

Gogo menjelaskan, pihak PT USA kemudian memberikan uang konpensasi sesuai hak-hak karyawan sebesar Rp1,5 miliar untuk dibagikan kepada 168 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.

"Uang kompensasi itu dikirim ke rekening tersangka sebesar Rp1,5 miliar yang dilakukan tiga tahap pada Desember 2004 dan Januari 2005," jelas Kasat.

Namun, hak yang seharusnya diperoleh 168 karyawan tidak disampaikan oleh tersangka. Akibatnya, para karyawan terus menuntut kepada pihak perusahaan yang sebenarnya sudah dipenuhi. "Dari keterangan tersangka, diduga masih ada pelaku lainnya dan ini yang masih kita dalami," kata Kasat.

Pihaknya masih melakukan pengembangan. Sebab, masih ada rekan tersangka yang membantu untuk menggelapkan uang kompensasi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9277 seconds (0.1#10.140)