Selamat, UMK Anambas Ditetapkan Rp2,9 juta

Selasa, 07 November 2017 - 16:14 WIB
Selamat, UMK Anambas...
Selamat, UMK Anambas Ditetapkan Rp2,9 juta
A A A
ANAMBAS - Upah minimum kota (UMK) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), telah ditetapkan kemarin. Dewan pengupahan dan kamar dagang industri (Kadin) serta organisasi buruh menyepakati UMK Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp2.932.925 atau naik sebesar Rp 235.690.

Kepala dinas Penanaman Modal, PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengatakan, kenaikan upah itu wajar dan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kepulauan Anambas dan secara nasional.

"Pembahasan UMK Anambas sudah disepakati Rp2.932.925. Ini akan dilaksanakan tahun depan dan ada kenaikan Rp235.690 dari UMK tahun ini. Saya rasa ini sudah sesuai karena semua daerah rata-rata UMK nya naik," ujar Yunizar.

Yunizar menambahkan, jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri, UMK Anambas lebih tinggi Rp369.050. Saat ini UMP Kepri sebesar Rp2.563.875. Dari hasil kesepakan bersama itu akan diusulkan kepada gubernur Kepri untuk disahkan.

Yunizar menambahkan, hasil kesepakatan akan disampaikan kepada gubernur Kepri paling lambat tanggal 10 November. Setelah itu akan ada surat keputusan gubernur tanggal 20 November dan semua kabupaten kota akan melaksanakan tahun depan.

"Biasanya sebelum ada keputusan gubernur juga akan mengundang kabupaten kota untuk rapat pembahasan pengupahan provinsi. Untuk Kabupaten kota jarang terjadi perubahan karena hasilnya merupakan kesepakatan bersama kecuali jika ada perdebatan," katanya.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar mengatakan, kesepakatan angka 2,9 sudah sesuai dengan inflasi. Sebagai perwakilan dari buruh nilai tersebut wajar dan tidak ada yang perlu diperdebatkan.

"Saat pembahasan upah sudah ada mekanismenya sesuai PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, pasal 44. Kita ikuti aturan saja,” katanya.

Menanggapi itu, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Kepulauan Anambas, Indrayana mengatakan, setelah dilakukan pembahasan UMK Anambas tidak menjadi permasalahan. Kadin Anambas akan menjalankan sesuai aturan yang berlaku selama hal itu tidak memberatkan bagi pengusaha.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7471 seconds (0.1#10.140)