Astaghfirullah, Gara-gara Film Porno, Remaja di Bawah Umur Cabuli 7 Anak SD

Senin, 06 November 2017 - 15:54 WIB
Astaghfirullah, Gara-gara...
Astaghfirullah, Gara-gara Film Porno, Remaja di Bawah Umur Cabuli 7 Anak SD
A A A
PEKALONGAN - Apa yang dilakukan ASH, remaja berusia 16 tahun ini harus menjadi perhatian orang tua untuk mengawasi anaknya. Gara-gara menonton film porno, warga Desa Sinangohprendeng, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, JawaTengah ini tega mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak SD yang masih tetangganya sendiri.

Ketujuh korban merupakan pelajar SD dengan usia antara 6 tahun hingga 10 tahun. Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan sejak awal 2016, namun baru terbongkar awal November 2017 ini.

Para korban terdiri dari empat anak perempuan dan tiga anak laki-laki. Modus remaja pengangguran ini dalam melakukan aksinya dengan mengiming-imingi anak-anak dengan sesuatu dan mengancam korbannya.

Korban anak laki-laki diiming-imingi mainan layang-layang. Sementara yang perempuan diancam jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

“Saya sering menonton film porno di handphone di rumah. Setelah menonton kemudian saya lampiaskan ke anak-anak tetangga yang kebetulan sedang bermain. Mereka saya ancam dan ada yang saya rayu dibelikan layang-layang,” ujar ASH, Senin (6/11/2017).

Kasus ini terbongkar setelah korban yang baru dicabuli pelaku mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, kebun dan pekarangan rumah, apabila situasi sepi. Korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku karena berad dalam penguasaan pelaku.

Akibat peristiwa itu, semua korban mengalami trauma, bahkan sebagian enggan keluar rumah dan tidak mau sekolah karena malu.

“Pelaku masih usia anak-anak dan melakukan ini karena sering menonton film porno. Korban juga masih anak-anak semua. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pekalongan,” jelas AKP M Dahyar,

Kasubag Humas polres Pekalongan menyebutkan, tersangka dijerat dengan UU No 82 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan acamman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Aksi kekerasan seksual terhadap anak di Pekalongan cukup marak. Pelaku sebagian besar orang dekat korban, di antaranya orang tua dari korban itu sendiri, guru teman dan tetangganya.

Selama bulan Maret hingga Oktober 2017, ada tujuh kasus kekerasan seksual pada anak. Bahkan dua di antara kasus ini pelakunya adalah orang tua korban sendiri.
(rhs)
Berita Terkait
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Diduga Lakukan Tindakan...
Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Pegawai BUMN Dilaporkan ke Polisi
Paman Ini Sungguh Bejat,...
Paman Ini Sungguh Bejat, Cabuli Keponakan 8 Tahun di Kebun Dekat Rumah
Bawa Kabur Gadis Selama...
Bawa Kabur Gadis Selama 3 Hari, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan Badan
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
1 jam yang lalu
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
2 jam yang lalu
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
2 jam yang lalu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
3 jam yang lalu
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
4 jam yang lalu
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved