Soal Dugaan Adanya Prostitusi di Alexis, Ini Kata Polisi
Jum'at, 03 November 2017 - 19:25 WIB
Soal Dugaan Adanya Prostitusi di Alexis, Ini Kata Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria bernama Arianto yang mengaku sebagai Ketua Badan Kesatuan Mahasiswa Gempita pada Rabu (1/11/2017) lalu mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengelola Hotel Alexis dan Griya Pijat, Jakarta Pusat, dengan tuduhan diduga menyediakan praktik prostitusi dan perdagangan orang. Akan tetapi laporan itu ditolak mentah-mentah oleh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, alasan polisi belum menerima laporan dari Badan Kesatuan Mahasiswa Gempita terhadap Hotel Alexis terkait dengan tuduhan telah menggelar praktik prostitusi dan perdagangan orang, karena belum cukup bukti.
Menurut Argo, setelah melakukan konsultasi dengan polisi sebelum membuat laporan, didapatkan kalau pelapor tidak memiliki bukti kuat untuk membuat laporan itu. Atas dasar itu, polisi tidak bisa menerima laporannya. "Jadi mungkin ada kekurangan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2017).
Maka itu, kata Argo, polisi meminta pelapor untuk melengkapi dahulu bukti-bukti pelaporannya. Apabila memiliki barang bukti yang kuat, pelapor boleh kembali untuk pembuatan laporan. "Lapor kembali berserta barang bukti apa yang dilaporkan," tuturnya.
Terkait adanya dugaan perdagangan orang di Alexis, polisi bakal menyelidikinya apabila sudah ada laporan yang masuk. Apalagi disebut-sebut ada ratusan pekerja asing yang bekerja di hotel tersebut. "Kita tunggu saja apakah nanti itu bisa membuktikan atau tidak. Nanti setelah data (laporannya) kami terima," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, alasan polisi belum menerima laporan dari Badan Kesatuan Mahasiswa Gempita terhadap Hotel Alexis terkait dengan tuduhan telah menggelar praktik prostitusi dan perdagangan orang, karena belum cukup bukti.
Menurut Argo, setelah melakukan konsultasi dengan polisi sebelum membuat laporan, didapatkan kalau pelapor tidak memiliki bukti kuat untuk membuat laporan itu. Atas dasar itu, polisi tidak bisa menerima laporannya. "Jadi mungkin ada kekurangan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2017).
Maka itu, kata Argo, polisi meminta pelapor untuk melengkapi dahulu bukti-bukti pelaporannya. Apabila memiliki barang bukti yang kuat, pelapor boleh kembali untuk pembuatan laporan. "Lapor kembali berserta barang bukti apa yang dilaporkan," tuturnya.
Terkait adanya dugaan perdagangan orang di Alexis, polisi bakal menyelidikinya apabila sudah ada laporan yang masuk. Apalagi disebut-sebut ada ratusan pekerja asing yang bekerja di hotel tersebut. "Kita tunggu saja apakah nanti itu bisa membuktikan atau tidak. Nanti setelah data (laporannya) kami terima," pungkasnya.
(thm)