Polisi Bongkar Prostitusi Apartemen Tangerang, 3 Wanita dan 1 Pria Ditangkap
Minggu, 28 Agustus 2022 - 17:51 WIB
loading...
Polisi membongkar kasus prostitusi online di apartemen kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Tiga wanita dan seorang pria ditangkap. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi membongkar kasus prostitusi online di apartemen kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Tiga wanita dan seorang pria ditangkap.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut. Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama langsung melakukan operasi.
Baca juga: Begini Pengakuan Blak-blakan Pelaku Prostitusi Apartemen di Jakarta
"Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penyamaran dan pada pukul 19.00 WIB dilanjutkan dengan penggerebekan di Apartemen Aeropolis Tower B. Tiga perempuan dan satu laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online," ujar Zain, Minggu (28/8/2022).
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menyebutkan 4 orang yang diamankan yakni DA (25) mucikari, kemudian AS alias Kodok (30) yang merupakan penyedia tempat. Dua orang lainnya NO (29) dan NU (31) adalah pekerja seks komersial (PSK).
"Saudari NU dan NO berperan sebagai PSK. Setiap satu kali transaksi mucikari DA mendapat jatah Rp50 ribu," kata Putra.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut. Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama langsung melakukan operasi.
Baca juga: Begini Pengakuan Blak-blakan Pelaku Prostitusi Apartemen di Jakarta
"Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penyamaran dan pada pukul 19.00 WIB dilanjutkan dengan penggerebekan di Apartemen Aeropolis Tower B. Tiga perempuan dan satu laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online," ujar Zain, Minggu (28/8/2022).
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menyebutkan 4 orang yang diamankan yakni DA (25) mucikari, kemudian AS alias Kodok (30) yang merupakan penyedia tempat. Dua orang lainnya NO (29) dan NU (31) adalah pekerja seks komersial (PSK).
"Saudari NU dan NO berperan sebagai PSK. Setiap satu kali transaksi mucikari DA mendapat jatah Rp50 ribu," kata Putra.
Lihat Juga :